<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bendera Pemuda Pancasila hingga FBR Dicopot, Kapolres Jakpus: Jangan Kuasai Ruang Publik Seenaknya!</title><description>Wilayah dengan penurunan atribut terbanyak tercatat di Kecamatan Sawah Besar&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/10/338/3137980/bendera-pemuda-pancasila-hingga-fbr-dicopot-kapolres-jakpus-jangan-kuasai-ruang-publik-seenaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/10/338/3137980/bendera-pemuda-pancasila-hingga-fbr-dicopot-kapolres-jakpus-jangan-kuasai-ruang-publik-seenaknya"/><item><title>Bendera Pemuda Pancasila hingga FBR Dicopot, Kapolres Jakpus: Jangan Kuasai Ruang Publik Seenaknya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/10/338/3137980/bendera-pemuda-pancasila-hingga-fbr-dicopot-kapolres-jakpus-jangan-kuasai-ruang-publik-seenaknya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/10/338/3137980/bendera-pemuda-pancasila-hingga-fbr-dicopot-kapolres-jakpus-jangan-kuasai-ruang-publik-seenaknya</guid><pubDate>Sabtu 10 Mei 2025 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/10/338/3137980/viral-6SAa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bendera Pemuda Pancasila hingga FBR Dicopot, Kapolres Jakpus: Jangan Kuasai Ruang Publik Seenaknya!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/10/338/3137980/viral-6SAa_large.jpg</image><title>Bendera Pemuda Pancasila hingga FBR Dicopot, Kapolres Jakpus: Jangan Kuasai Ruang Publik Seenaknya!</title></images><description>JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa simbol kelompok tidak boleh digunakan semena-mena di ruang publik. Pihaknya menurunkan 109 bendera dan 2 spanduk organisasi masyarakat (ormas) dalam Operasi Brantas Jaya 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,&amp;rdquo; tegas Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan, dikutip Sabtu (10/5/2025).&#13;
&#13;
Dalam penertiban ini, wilayah dengan penurunan atribut terbanyak tercatat di Kecamatan Sawah Besar, yakni sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas seperti Pemuda Pancasila hingga Forum Betawi Rempug (FBR).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi juga menangkap pelaku pemalakan yang terjadi di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Pelaku S (39) dan TP (25), ditangkap saat memaksa sopir dan mengancam sopir mobil box membayar uang parkir liar sebesar Rp 20 ribu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,&amp;rdquo; kata Susatyo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.&#13;
&#13;
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa simbol kelompok tidak boleh digunakan semena-mena di ruang publik. Pihaknya menurunkan 109 bendera dan 2 spanduk organisasi masyarakat (ormas) dalam Operasi Brantas Jaya 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,&amp;rdquo; tegas Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan, dikutip Sabtu (10/5/2025).&#13;
&#13;
Dalam penertiban ini, wilayah dengan penurunan atribut terbanyak tercatat di Kecamatan Sawah Besar, yakni sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas seperti Pemuda Pancasila hingga Forum Betawi Rempug (FBR).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi juga menangkap pelaku pemalakan yang terjadi di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Pelaku S (39) dan TP (25), ditangkap saat memaksa sopir dan mengancam sopir mobil box membayar uang parkir liar sebesar Rp 20 ribu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,&amp;rdquo; kata Susatyo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.&#13;
&#13;
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
