<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir Nissan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara!</title><description>Herolina Sutanto atau HS (63), sopir Nissan Kicks, penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Kota Bandung, Jawa Barat ditetapkan tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/10/525/3138024/sopir-nissan-tersangka-kecelakaan-beruntun-di-bandung-terancam-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/10/525/3138024/sopir-nissan-tersangka-kecelakaan-beruntun-di-bandung-terancam-6-tahun-penjara"/><item><title>Sopir Nissan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/10/525/3138024/sopir-nissan-tersangka-kecelakaan-beruntun-di-bandung-terancam-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/10/525/3138024/sopir-nissan-tersangka-kecelakaan-beruntun-di-bandung-terancam-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Sabtu 10 Mei 2025 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/10/525/3138024/kecelakaan-G5Sr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Herolina Sutanto atau HS (63), sopir Nissan Kicks, penyebab kecelakaan beruntun di Bandung (Foto: Agus Warsudi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/10/525/3138024/kecelakaan-G5Sr_large.jpg</image><title>Herolina Sutanto atau HS (63), sopir Nissan Kicks, penyebab kecelakaan beruntun di Bandung (Foto: Agus Warsudi/Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Herolina Sutanto atau HS (63), sopir Nissan Kicks, penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Kota Bandung, Jawa Barat ditetapkan tersangka. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.&#13;
&#13;
HS disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). HS dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.&#13;
&#13;
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Prishta Utama melalui Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, pemeriksaan terhadap HS dilakukan selama tiga hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 19.30 WIB, polisi menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus ini karena sudah lengkap semuanya,&amp;quot; kata Kanit Gakkum, Sabtu (10/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
AKP Fiekry mengatakan, saat ini tersangka HS ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung. Selanjutnya, HS akan dititipkan ke Lapas Banceuy.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, penetapan HS sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Selasa 6 Mei 2025 itu, setelah petugas melakukan berbagai proses penyelidikan dan penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), mengumpulkan para saksi di lapangan dan CCTV di seputaran TKP. Kami sudah menahan terduga sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan,&amp;quot; kata Kasatlantas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
AKBP Wahyu menyatakan, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penyidikan selama dua hari, pada Rabu-Kamis (7-8 Mei 2025). Terakhir penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua saksi di TKP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua alat bukti cukup. Hari Jumat kami tingkatkan dari lidik jadi sidik. Terus kami gelar perkara dan Jumat malam kami tetapkan jadi tersangka, ibu tersebut (HS),&amp;quot; ujar AKBP Wahyu.&#13;
&#13;
Diketahui, kecelakaan beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung sekitar pukul 15.15 WIB, Selasa 6 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pendataan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, kecelakaan itu menyebabkan Sulthan Abyan Fattan (15), siswa SMAN 5 Bandung, warga Jalan Enur RT 02/08, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, meninggal dunia.&#13;
&#13;
Selain korban meninggal, kecelakaan tersebut juga menyebabkan tiga orang luka ringan, antara lain, Apik Suhana (46), warga Kampung Andir RT 11/02, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Rika Syarika (44), warga Jalan Babakansari RT 02/09, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, dan Sumidi (45), warga Jalan Babakansari RT 02/09, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Sedangkan tiga korban terdampak kecelakaan tetapi tidak mengalami luka antara lain, M Marlon Rajendra (17), warga Jalan Babakan Cilandak No 252/177D &amp;nbsp;RT 02/04, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Aris Yunianto Rochmat (35), warga Jalan Saturnus Timur IV RT 02/014, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, dan Kriswantika Inggrei (26), warga &amp;nbsp;Dusun Bandung Setonak, Desa Semade, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di persimpangan Jalan RE Martadinata-Jalan Anggrek sekitar pukul 15.15 WIB. Kendaraan yang terlibat, minibus Nissan Kicks bernomor polisi D 1491 AJQ dikendarai HS, warga Jalan Sukabumi Nomor 61 RT 01/06, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Yamaha D 6958 AEN dikendarai korban meninggal Sulthan Abyan Fattan yang membonceng M Marlon Rajendra. Kemudian, motor listrik D 2223 AEG dikendarai Sumidi membonceng Rika Syarika.&#13;
&#13;
Toyota Alphard D 1420 PZ disopiri oleh Kriswandika Inggrei, Honda HRV L 1830 SR dikendarai Aris Yunianto Rochmat, dan pikap Daihatsu Grand Max &amp;nbsp;D 8626 YS dikendarai Apik Suhana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akibat kecelakaan beruntun ini satu orang meninggal, tiga luka ringan, dan menimbulkan kerugian materi Rp20 juta,&amp;quot; kata Kasatlantas.&#13;
&#13;
AKBP Wahyu menyatakan, berdasarkan pemeriksaan fisik, seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan dalam kondisi layak jalan. &amp;quot;Begitu juga dengan kondisi jalan dan lingkungan, jalan mulus dua arah, cuaca cerah, dan arus lalu lintas lancar,&amp;quot; ujar AKBP Wahyu.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Herolina Sutanto atau HS (63), sopir Nissan Kicks, penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Kota Bandung, Jawa Barat ditetapkan tersangka. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.&#13;
&#13;
HS disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). HS dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.&#13;
&#13;
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Prishta Utama melalui Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, pemeriksaan terhadap HS dilakukan selama tiga hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 19.30 WIB, polisi menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus ini karena sudah lengkap semuanya,&amp;quot; kata Kanit Gakkum, Sabtu (10/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
AKP Fiekry mengatakan, saat ini tersangka HS ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung. Selanjutnya, HS akan dititipkan ke Lapas Banceuy.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, penetapan HS sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Selasa 6 Mei 2025 itu, setelah petugas melakukan berbagai proses penyelidikan dan penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), mengumpulkan para saksi di lapangan dan CCTV di seputaran TKP. Kami sudah menahan terduga sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan,&amp;quot; kata Kasatlantas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
AKBP Wahyu menyatakan, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penyidikan selama dua hari, pada Rabu-Kamis (7-8 Mei 2025). Terakhir penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua saksi di TKP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua alat bukti cukup. Hari Jumat kami tingkatkan dari lidik jadi sidik. Terus kami gelar perkara dan Jumat malam kami tetapkan jadi tersangka, ibu tersebut (HS),&amp;quot; ujar AKBP Wahyu.&#13;
&#13;
Diketahui, kecelakaan beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung sekitar pukul 15.15 WIB, Selasa 6 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pendataan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, kecelakaan itu menyebabkan Sulthan Abyan Fattan (15), siswa SMAN 5 Bandung, warga Jalan Enur RT 02/08, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, meninggal dunia.&#13;
&#13;
Selain korban meninggal, kecelakaan tersebut juga menyebabkan tiga orang luka ringan, antara lain, Apik Suhana (46), warga Kampung Andir RT 11/02, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Rika Syarika (44), warga Jalan Babakansari RT 02/09, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, dan Sumidi (45), warga Jalan Babakansari RT 02/09, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Sedangkan tiga korban terdampak kecelakaan tetapi tidak mengalami luka antara lain, M Marlon Rajendra (17), warga Jalan Babakan Cilandak No 252/177D &amp;nbsp;RT 02/04, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Aris Yunianto Rochmat (35), warga Jalan Saturnus Timur IV RT 02/014, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, dan Kriswantika Inggrei (26), warga &amp;nbsp;Dusun Bandung Setonak, Desa Semade, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di persimpangan Jalan RE Martadinata-Jalan Anggrek sekitar pukul 15.15 WIB. Kendaraan yang terlibat, minibus Nissan Kicks bernomor polisi D 1491 AJQ dikendarai HS, warga Jalan Sukabumi Nomor 61 RT 01/06, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Yamaha D 6958 AEN dikendarai korban meninggal Sulthan Abyan Fattan yang membonceng M Marlon Rajendra. Kemudian, motor listrik D 2223 AEG dikendarai Sumidi membonceng Rika Syarika.&#13;
&#13;
Toyota Alphard D 1420 PZ disopiri oleh Kriswandika Inggrei, Honda HRV L 1830 SR dikendarai Aris Yunianto Rochmat, dan pikap Daihatsu Grand Max &amp;nbsp;D 8626 YS dikendarai Apik Suhana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akibat kecelakaan beruntun ini satu orang meninggal, tiga luka ringan, dan menimbulkan kerugian materi Rp20 juta,&amp;quot; kata Kasatlantas.&#13;
&#13;
AKBP Wahyu menyatakan, berdasarkan pemeriksaan fisik, seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan dalam kondisi layak jalan. &amp;quot;Begitu juga dengan kondisi jalan dan lingkungan, jalan mulus dua arah, cuaca cerah, dan arus lalu lintas lancar,&amp;quot; ujar AKBP Wahyu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
