<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 7 Tahun, 2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Banding</title><description>Dua Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis yang mereka terima. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/11/337/3138118/divonis-7-tahun-2-hakim-pemberi-vonis-bebas-ronnald-tannur-tak-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/11/337/3138118/divonis-7-tahun-2-hakim-pemberi-vonis-bebas-ronnald-tannur-tak-banding"/><item><title>Divonis 7 Tahun, 2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/11/337/3138118/divonis-7-tahun-2-hakim-pemberi-vonis-bebas-ronnald-tannur-tak-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/11/337/3138118/divonis-7-tahun-2-hakim-pemberi-vonis-bebas-ronnald-tannur-tak-banding</guid><pubDate>Minggu 11 Mei 2025 10:06 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/11/337/3138118/ilustrasi_sidang_vonis-wLVv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Sidang Vonis. Foto: Dok IST.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/11/337/3138118/ilustrasi_sidang_vonis-wLVv_large.jpg</image><title>Ilustrasi Sidang Vonis. Foto: Dok IST.</title></images><description>JAKARTA - Dua Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis yang mereka terima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penasihat Hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu menyatakan, keputusan tersebut setelah berdiskusi&amp;nbsp;pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba pada Jumat, 9 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi, karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,&amp;quot; kata Philipus yang dikutip Minggu (11/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hukuman yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni sembilan tahun dengan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang meringankan vonis adalah mereka telah mengembalikan uang yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dua Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis yang mereka terima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penasihat Hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu menyatakan, keputusan tersebut setelah berdiskusi&amp;nbsp;pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba pada Jumat, 9 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi, karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,&amp;quot; kata Philipus yang dikutip Minggu (11/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hukuman yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni sembilan tahun dengan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang meringankan vonis adalah mereka telah mengembalikan uang yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
