<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Adik yang Bunuh Kakak Gegara Warisan di Tangsel Residivis Judi</title><description>Polisi mengungkap fakta lain kasus pembunuhan F (53) terhadap N (65) gegara harta warisan keluarga di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/11/338/3138116/adik-yang-bunuh-kakak-gegara-warisan-di-tangsel-residivis-judi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/11/338/3138116/adik-yang-bunuh-kakak-gegara-warisan-di-tangsel-residivis-judi"/><item><title>Adik yang Bunuh Kakak Gegara Warisan di Tangsel Residivis Judi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/11/338/3138116/adik-yang-bunuh-kakak-gegara-warisan-di-tangsel-residivis-judi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/11/338/3138116/adik-yang-bunuh-kakak-gegara-warisan-di-tangsel-residivis-judi</guid><pubDate>Minggu 11 Mei 2025 09:56 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/11/338/3138116/ilustrasi_adik_bunuh_kakak-UVCg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Adik Bunuh Kakak. Foto: Dok IST.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/11/338/3138116/ilustrasi_adik_bunuh_kakak-UVCg_large.jpg</image><title>Ilustrasi Adik Bunuh Kakak. Foto: Dok IST.</title></images><description>TANGSEL - Polisi mengungkap fakta lain kasus pembunuhan F (53) terhadap N (65) gegara harta warisan keluarga di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pelaku yang merupakan adik dari korban ternyata residivis kasus judi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari hasil keterangan sementara yang penyidik dapatkan, yang bersangkutan pernah juga tersangkut pidana lain yaitu tindak pidana perjudian,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi Minggu (11/5/2025).&#13;
&#13;
Alvino menyebut, pelaku telah merencanakan aksinya untuk membunuh abangnya itu sudah sejak awal tahun 2025. &amp;ldquo;Kemudain sejak kapan merencanakan, dari hasil pemeriksaan sementara dari hasil penyelidikan kita itu sudah direncanakan dari tahun-tahun ini,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pelaku diduga kesal karena tak mendapatkan jatah warisan dari hasil penjualan rumah orang tua oleh korban. &amp;ldquo;Dari keterangan tersangka, rumah warisan yang diduga itu digadaikan oleh kakak-kakaknya, khususnya oleh korban. Itu kemudian tidak dibagikan hasilnya kepada tersangka,&amp;rdquo; ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal tersebut menimbulkan rasa kesal dari pelaku sehingga berniat untuk membunuh korban. Selain itu, pelaku merasa korban sering melontarkan kata-kata yang merendahkan harga dirinya. Hal itu semakin memantik emosi pelaku untuk menghabisi nyawa korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari keterangan tersangka juga menyampaikan, bahwa kakak-kakaknya dalam hal ini khususnya korban seringkali mengucapkan kata-kata yang merendahkan harga diri dari tersangka. Ini kemudian yang menimbulkan kekesalan memuncak,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025. Korban tewas bersimbah darah dengan luka bacok dan ditemukan di depan warung kelontong di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.&#13;
</description><content:encoded>TANGSEL - Polisi mengungkap fakta lain kasus pembunuhan F (53) terhadap N (65) gegara harta warisan keluarga di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pelaku yang merupakan adik dari korban ternyata residivis kasus judi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari hasil keterangan sementara yang penyidik dapatkan, yang bersangkutan pernah juga tersangkut pidana lain yaitu tindak pidana perjudian,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi Minggu (11/5/2025).&#13;
&#13;
Alvino menyebut, pelaku telah merencanakan aksinya untuk membunuh abangnya itu sudah sejak awal tahun 2025. &amp;ldquo;Kemudain sejak kapan merencanakan, dari hasil pemeriksaan sementara dari hasil penyelidikan kita itu sudah direncanakan dari tahun-tahun ini,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pelaku diduga kesal karena tak mendapatkan jatah warisan dari hasil penjualan rumah orang tua oleh korban. &amp;ldquo;Dari keterangan tersangka, rumah warisan yang diduga itu digadaikan oleh kakak-kakaknya, khususnya oleh korban. Itu kemudian tidak dibagikan hasilnya kepada tersangka,&amp;rdquo; ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal tersebut menimbulkan rasa kesal dari pelaku sehingga berniat untuk membunuh korban. Selain itu, pelaku merasa korban sering melontarkan kata-kata yang merendahkan harga dirinya. Hal itu semakin memantik emosi pelaku untuk menghabisi nyawa korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari keterangan tersangka juga menyampaikan, bahwa kakak-kakaknya dalam hal ini khususnya korban seringkali mengucapkan kata-kata yang merendahkan harga diri dari tersangka. Ini kemudian yang menimbulkan kekesalan memuncak,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025. Korban tewas bersimbah darah dengan luka bacok dan ditemukan di depan warung kelontong di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
