<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peran 5 Mahasiswa Tersangka Demo di DPR Versi Polisi</title><description>Wakapolpres Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto mengungkapkan peran dari masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/12/338/3138413/peran-5-mahasiswa-tersangka-demo-di-dpr-versi-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/12/338/3138413/peran-5-mahasiswa-tersangka-demo-di-dpr-versi-polisi"/><item><title>Peran 5 Mahasiswa Tersangka Demo di DPR Versi Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/12/338/3138413/peran-5-mahasiswa-tersangka-demo-di-dpr-versi-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/12/338/3138413/peran-5-mahasiswa-tersangka-demo-di-dpr-versi-polisi</guid><pubDate>Senin 12 Mei 2025 18:53 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/12/338/3138413/ilustrasi_mahasiswa_ditetapkan_tersangka-fnW8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Mahasiswa Ditetapkan Tersangka. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/12/338/3138413/ilustrasi_mahasiswa_ditetapkan_tersangka-fnW8_large.jpg</image><title>Ilustrasi Mahasiswa Ditetapkan Tersangka. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima Mahasiswa sebagai tersangka perusakan demonstrasi di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Wakapolpres Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto mengungkapkan peran dari masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pertama AIK (21), merupakan pihak yang diduga melakukan pembakaran ban. Saat menyiramkan cairan yang diduga bensin, ia menuangkan dengan sembarangan sehingga membahayakan orang lain.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pembakaran ini pada saat kejadian, yang bersangkutan menyiramkan cairan yang diduga bensin, tapi ke arah yang tidak beraturan, sehingga sempat mengenai petugas dan juga bahkan teman-temannya yang ikut berunjuk rasa,&amp;quot; kata Danny saat konferensi pers, Senin (12/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk tersangka JK (22), Danny menyebutkan, pihak yang melakukan vandalisme terhadap Gerbang Pancasila. &amp;quot;Tulisan-tulisan sifatnya provokatif,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian SS alias M (19), dia melakukan pelemparan batu dengan ukuran besar ke Gerbang Pancasila. Ia juga melakukan aksi vandalisme dengan menggunakan cat semprot.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya SBR (25), berperan mengambil batu yang kemudian ia lemparkan ke Gerbang Pancasila.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terakhir saudara dengan inisial MWS (20), ini juga melakukan pelemparan ke pintu gerbang Pancasila di belakang DPR RI,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Danny melanjutkan, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya terdiri dari cat semprot, sisa cairan yang diduga bensin untuk bakar ban, hingga sejumlah pakaian tersangka saat melakukan aksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kelimanya disangkakan Pasal 170 dan/atau Pasal 160 dan atau Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima Mahasiswa sebagai tersangka perusakan demonstrasi di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Wakapolpres Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto mengungkapkan peran dari masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pertama AIK (21), merupakan pihak yang diduga melakukan pembakaran ban. Saat menyiramkan cairan yang diduga bensin, ia menuangkan dengan sembarangan sehingga membahayakan orang lain.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pembakaran ini pada saat kejadian, yang bersangkutan menyiramkan cairan yang diduga bensin, tapi ke arah yang tidak beraturan, sehingga sempat mengenai petugas dan juga bahkan teman-temannya yang ikut berunjuk rasa,&amp;quot; kata Danny saat konferensi pers, Senin (12/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk tersangka JK (22), Danny menyebutkan, pihak yang melakukan vandalisme terhadap Gerbang Pancasila. &amp;quot;Tulisan-tulisan sifatnya provokatif,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian SS alias M (19), dia melakukan pelemparan batu dengan ukuran besar ke Gerbang Pancasila. Ia juga melakukan aksi vandalisme dengan menggunakan cat semprot.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya SBR (25), berperan mengambil batu yang kemudian ia lemparkan ke Gerbang Pancasila.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terakhir saudara dengan inisial MWS (20), ini juga melakukan pelemparan ke pintu gerbang Pancasila di belakang DPR RI,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Danny melanjutkan, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya terdiri dari cat semprot, sisa cairan yang diduga bensin untuk bakar ban, hingga sejumlah pakaian tersangka saat melakukan aksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kelimanya disangkakan Pasal 170 dan/atau Pasal 160 dan atau Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
