<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkum Tunggu Kemendagri Soal Bekukan Ormas Bergaya Preman</title><description>Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri untuk membekukan badan hukum organisasi masyarakat bergaya preman yang meresahkan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/14/337/3138911/menkum-tunggu-kemendagri-soal-bekukan-ormas-bergaya-preman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/14/337/3138911/menkum-tunggu-kemendagri-soal-bekukan-ormas-bergaya-preman"/><item><title>Menkum Tunggu Kemendagri Soal Bekukan Ormas Bergaya Preman</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/14/337/3138911/menkum-tunggu-kemendagri-soal-bekukan-ormas-bergaya-preman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/14/337/3138911/menkum-tunggu-kemendagri-soal-bekukan-ormas-bergaya-preman</guid><pubDate>Rabu 14 Mei 2025 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/14/337/3138911/menkum_supratman_andi_agtas-tl8B_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Okezone/Felldy. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/14/337/3138911/menkum_supratman_andi_agtas-tl8B_large.jpg</image><title>Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Okezone/Felldy. </title></images><description>JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri untuk membekukan badan hukum organisasi masyarakat bergaya preman yang meresahkan. Ia menjelasakan, kewenangan pengawasan terhadap ormas merupakan wewenang dari Kementerian Dalam Negeri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau nanti ada keputusan Pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan Kementerian-Kementerian yang lain, karena sesuai. Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan. Nah itu pasti disampaikan ke kami,&amp;quot; ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).&#13;
&#13;
Supratman mengatakan, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum yang akan melakukan pembekuan badan hukum ormas yang dianggap meresahkan itu. &amp;quot;Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengungkap pemerintah telah membentuk Satgas untuk menangani Premanisme dan Ormas meresahkan. Ia menegaskan tak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah tidak kan memberi toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan atau merusak tatanan sosial,&amp;quot; kata Budi Gunawan dalam keterangannya, dikutip Rabu, 7 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri untuk membekukan badan hukum organisasi masyarakat bergaya preman yang meresahkan. Ia menjelasakan, kewenangan pengawasan terhadap ormas merupakan wewenang dari Kementerian Dalam Negeri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau nanti ada keputusan Pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan Kementerian-Kementerian yang lain, karena sesuai. Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan. Nah itu pasti disampaikan ke kami,&amp;quot; ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).&#13;
&#13;
Supratman mengatakan, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum yang akan melakukan pembekuan badan hukum ormas yang dianggap meresahkan itu. &amp;quot;Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengungkap pemerintah telah membentuk Satgas untuk menangani Premanisme dan Ormas meresahkan. Ia menegaskan tak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah tidak kan memberi toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan atau merusak tatanan sosial,&amp;quot; kata Budi Gunawan dalam keterangannya, dikutip Rabu, 7 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
