<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kakorlantas Polri Sebut Istilah ODOL Kurang Tepat, Ini Alasannya</title><description>Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan muatan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/14/337/3139007/kakorlantas-polri-sebut-istilah-odol-kurang-tepat-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/14/337/3139007/kakorlantas-polri-sebut-istilah-odol-kurang-tepat-ini-alasannya"/><item><title>Kakorlantas Polri Sebut Istilah ODOL Kurang Tepat, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/14/337/3139007/kakorlantas-polri-sebut-istilah-odol-kurang-tepat-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/14/337/3139007/kakorlantas-polri-sebut-istilah-odol-kurang-tepat-ini-alasannya</guid><pubDate>Rabu 14 Mei 2025 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/14/337/3139007/kakorlantas_polri_irjen_agus_suryo-pCK7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo. Foto: Dok IST,</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/14/337/3139007/kakorlantas_polri_irjen_agus_suryo-pCK7_large.jpg</image><title>Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo. Foto: Dok IST,</title></images><description>JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan muatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun demikian, Agus menilai bahwa istilah populer ODOL (Over Dimensi Over Load) perlu dievaluasi kembali dari sisi ketepatan bahasa dan pemahaman teknis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis. Over Dimensi dan Over Load adalah dua Aspek hukum &amp;nbsp;berbeda yang tidak selalu terjadi bersamaan. Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti kejahatan lalu lintas Over dimensi dan/atau kelebihan&amp;nbsp;muatan atau overload merupakan pelanggaran,&amp;quot; kata Agus dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/5/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, alasan ketidaktepatan istilah ODOL adalah, menggabungkan dua aspek hukum yang berbeda. Dimensi dan muatan adalah aspek teknis yang memiliki parameter dan dampak yang berbeda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ODOL tidak dikenal dalam peraturan perundangan. Undang-Undang maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah &amp;quot;ODOL&amp;quot;, melainkan mengatur batas ukuran dimensi dan muatan.&#13;
&#13;
Disisi lain, berpotensi menimbulkan miskonsepsi atau kesalahan pemahaman. Masyarakat bisa salah memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur (dimensi dan muatan) dilanggar sekaligus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dan juga kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku. Istilah ini menggunakan bahasa asing secara informal dalam konteks hukum nasional.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Agus menegaskan, &amp;nbsp;komitmen Korlantas Polri yang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lalu lintas over dimensi dan muatan kendaraan atau kelebihan muatan/ tonase (over load).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kunci keberhasilan penegakan hukum tentunya &amp;nbsp;berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang / kendaraan logistik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mari kita sama sama mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan menaati batas dimensi serta muatan sesuai regulasi yang berlaku. Mari kita bersama-sama mendukung kendaraan yang berkeselamatan dan infrastruktur yang berkeselamatan. Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi, dan hindari pelanggaran Lalu lintas,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan muatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun demikian, Agus menilai bahwa istilah populer ODOL (Over Dimensi Over Load) perlu dievaluasi kembali dari sisi ketepatan bahasa dan pemahaman teknis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis. Over Dimensi dan Over Load adalah dua Aspek hukum &amp;nbsp;berbeda yang tidak selalu terjadi bersamaan. Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti kejahatan lalu lintas Over dimensi dan/atau kelebihan&amp;nbsp;muatan atau overload merupakan pelanggaran,&amp;quot; kata Agus dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/5/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, alasan ketidaktepatan istilah ODOL adalah, menggabungkan dua aspek hukum yang berbeda. Dimensi dan muatan adalah aspek teknis yang memiliki parameter dan dampak yang berbeda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ODOL tidak dikenal dalam peraturan perundangan. Undang-Undang maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah &amp;quot;ODOL&amp;quot;, melainkan mengatur batas ukuran dimensi dan muatan.&#13;
&#13;
Disisi lain, berpotensi menimbulkan miskonsepsi atau kesalahan pemahaman. Masyarakat bisa salah memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur (dimensi dan muatan) dilanggar sekaligus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dan juga kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku. Istilah ini menggunakan bahasa asing secara informal dalam konteks hukum nasional.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Agus menegaskan, &amp;nbsp;komitmen Korlantas Polri yang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lalu lintas over dimensi dan muatan kendaraan atau kelebihan muatan/ tonase (over load).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kunci keberhasilan penegakan hukum tentunya &amp;nbsp;berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang / kendaraan logistik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mari kita sama sama mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan menaati batas dimensi serta muatan sesuai regulasi yang berlaku. Mari kita bersama-sama mendukung kendaraan yang berkeselamatan dan infrastruktur yang berkeselamatan. Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi, dan hindari pelanggaran Lalu lintas,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
