<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi DLH Rp1,5 Miliar, Kejari Sukabumi Naikkan ke Tahap Penyidikan</title><description>Kejari Kabupaten Sukabumi resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke tahap penyidikan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/14/525/3138889/kasus-korupsi-dlh-rp1-5-miliar-kejari-sukabumi-naikkan-ke-tahap-penyidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/14/525/3138889/kasus-korupsi-dlh-rp1-5-miliar-kejari-sukabumi-naikkan-ke-tahap-penyidikan"/><item><title>Kasus Korupsi DLH Rp1,5 Miliar, Kejari Sukabumi Naikkan ke Tahap Penyidikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/14/525/3138889/kasus-korupsi-dlh-rp1-5-miliar-kejari-sukabumi-naikkan-ke-tahap-penyidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/14/525/3138889/kasus-korupsi-dlh-rp1-5-miliar-kejari-sukabumi-naikkan-ke-tahap-penyidikan</guid><pubDate>Rabu 14 Mei 2025 15:20 WIB</pubDate><dc:creator>Ilham Nugraha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/14/525/3138889/kasus_korupsi_dlh_kejari_sukabumi_naikkan_ke_tahap_penyidikan-yTod_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Korupsi DLH Rp1,5 Miliar, Kejari Sukabumi Naikkan ke Tahap Penyidikan (Foto Ilustrsai : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/14/525/3138889/kasus_korupsi_dlh_kejari_sukabumi_naikkan_ke_tahap_penyidikan-yTod_large.jpg</image><title>Kasus Korupsi DLH Rp1,5 Miliar, Kejari Sukabumi Naikkan ke Tahap Penyidikan (Foto Ilustrsai : Okezone)</title></images><description>SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke tahap penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus ini berkaitan dengan anggaran perawatan dan perbaikan armada truk sampah DLH Tahun Anggaran 2024, dengan nilai fantastis mencapai Rp1,5 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi menyampaikan bahwa proses pengusutan perkara ini dimulai sejak Maret 2025, dan saat ini tim penyidik tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari instansi terkait.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyelidikan kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara, dan jika sudah keluar akan segera dilakukan penetapan tersangka,&amp;quot; ujar Romiyasi, Rabu (14/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam proses pengusutan perkara ini, Kejari telah memeriksa hampir 60 orang saksi. Mereka terdiri dari pihak internal DLH, pihak kontraktor, dan sejumlah pihak eksternal lainnya yang terlibat dalam kegiatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi yang sudah diperiksa hampir 60 orang. Saat ini kami terus mendalami keterangan mereka untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab,&amp;quot; tegas Romiyasi.&#13;
&#13;
Terkait kemungkinan adanya penggunaan anggaran fiktif, pihak Kejaksaan menyatakan masih dalam proses pendalaman. Namun, indikasi kerugian negara disebut cukup signifikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Fiktif atau tidak, masih kami dalami. Yang pasti, potensi kerugian negara cukup besar. Setelah hasil audit keluar, kami akan bertindak tegas,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Meski sudah masuk tahap penyidikan, Kejari Sukabumi belum menetapkan tersangka. Penetapan baru akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara selesai. &amp;quot;Kami tinggal menunggu kemungkinan kerugian negara saatnya nanti kita akan lakukan penetapan tersangka,&amp;quot; tandasnya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke tahap penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus ini berkaitan dengan anggaran perawatan dan perbaikan armada truk sampah DLH Tahun Anggaran 2024, dengan nilai fantastis mencapai Rp1,5 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi menyampaikan bahwa proses pengusutan perkara ini dimulai sejak Maret 2025, dan saat ini tim penyidik tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari instansi terkait.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyelidikan kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara, dan jika sudah keluar akan segera dilakukan penetapan tersangka,&amp;quot; ujar Romiyasi, Rabu (14/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam proses pengusutan perkara ini, Kejari telah memeriksa hampir 60 orang saksi. Mereka terdiri dari pihak internal DLH, pihak kontraktor, dan sejumlah pihak eksternal lainnya yang terlibat dalam kegiatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi yang sudah diperiksa hampir 60 orang. Saat ini kami terus mendalami keterangan mereka untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab,&amp;quot; tegas Romiyasi.&#13;
&#13;
Terkait kemungkinan adanya penggunaan anggaran fiktif, pihak Kejaksaan menyatakan masih dalam proses pendalaman. Namun, indikasi kerugian negara disebut cukup signifikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Fiktif atau tidak, masih kami dalami. Yang pasti, potensi kerugian negara cukup besar. Setelah hasil audit keluar, kami akan bertindak tegas,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Meski sudah masuk tahap penyidikan, Kejari Sukabumi belum menetapkan tersangka. Penetapan baru akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara selesai. &amp;quot;Kami tinggal menunggu kemungkinan kerugian negara saatnya nanti kita akan lakukan penetapan tersangka,&amp;quot; tandasnya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
