<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejati Jabar Hentikan 55 Perkara Melalui Restorative Justice</title><description>Keadilan restoratif di Kejaksaan merupakan kebijakan Kejaksaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/15/337/3139309/kejati-jabar-hentikan-55-perkara-melalui-restorative-justice</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/15/337/3139309/kejati-jabar-hentikan-55-perkara-melalui-restorative-justice"/><item><title>Kejati Jabar Hentikan 55 Perkara Melalui Restorative Justice</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/15/337/3139309/kejati-jabar-hentikan-55-perkara-melalui-restorative-justice</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/15/337/3139309/kejati-jabar-hentikan-55-perkara-melalui-restorative-justice</guid><pubDate>Kamis 15 Mei 2025 20:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dilla Nur Fadhilah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/15/337/3139309/kejagung-tPJX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sri/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/15/337/3139309/kejagung-tPJX_large.jpg</image><title>Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sri/ist</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengusulkan beragam tindak pidana untuk diselesaikan melalui restorative justice &amp;nbsp;atau keadilan restoratif.&#13;
&#13;
Keadilan restoratif di Kejaksaan merupakan kebijakan Kejaksaan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.&#13;
&#13;
Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sri, dalam acara Sound of Justice, bertajuk &amp;quot;Hukum Rasa Manusia; Bikin Aman, Bukan Bikin Takut&amp;quot; di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyelesaikan perkara pidana melalui RJ sebanyak 55 perkara,&amp;quot; ujar Katarina Endang Sri, dikutip, Kamis (15/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Katarina menjelaskan, &amp;nbsp;bahwa semangat dari restorative justice adalah untuk membumikan keadilan di tengah anggapan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Restorative justice mampu memperbaiki citra hukum yang selama ini dianggap masyarakat. Kini, hukum itu tajam ke atas dan humanis ke bawah,&amp;quot; tegas Katarina.&#13;
&#13;
Dengan adanya restorative justice, maka tidak semua perkara pidana ringan diproses di pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Melalui restorative justice diharapkan tidak terjadi stigma yang mungkin dialami oleh pelaku tindak pidana karena semangat restorative justice adalah upaya mengembalikan keadaan pada kondisi semula sebelum terjadi masalah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Restorative justice salah satu solusi untuk mengurangi pelaku pidana yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan,&amp;rdquo;ujar Katarina.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan diprosesnya pelaku pidana riingan melalui RJ maka bisa mengurangi jumlah terpidana secara signifikan,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengusulkan beragam tindak pidana untuk diselesaikan melalui restorative justice &amp;nbsp;atau keadilan restoratif.&#13;
&#13;
Keadilan restoratif di Kejaksaan merupakan kebijakan Kejaksaan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.&#13;
&#13;
Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sri, dalam acara Sound of Justice, bertajuk &amp;quot;Hukum Rasa Manusia; Bikin Aman, Bukan Bikin Takut&amp;quot; di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyelesaikan perkara pidana melalui RJ sebanyak 55 perkara,&amp;quot; ujar Katarina Endang Sri, dikutip, Kamis (15/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Katarina menjelaskan, &amp;nbsp;bahwa semangat dari restorative justice adalah untuk membumikan keadilan di tengah anggapan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Restorative justice mampu memperbaiki citra hukum yang selama ini dianggap masyarakat. Kini, hukum itu tajam ke atas dan humanis ke bawah,&amp;quot; tegas Katarina.&#13;
&#13;
Dengan adanya restorative justice, maka tidak semua perkara pidana ringan diproses di pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Melalui restorative justice diharapkan tidak terjadi stigma yang mungkin dialami oleh pelaku tindak pidana karena semangat restorative justice adalah upaya mengembalikan keadaan pada kondisi semula sebelum terjadi masalah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Restorative justice salah satu solusi untuk mengurangi pelaku pidana yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan,&amp;rdquo;ujar Katarina.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan diprosesnya pelaku pidana riingan melalui RJ maka bisa mengurangi jumlah terpidana secara signifikan,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
