<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kerap Bikin Onar, Ormas Dilarang Jaga Lahan Sengketa!</title><description>Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengerahkan anggota untuk berjaga di lahan-lahan sengketa. Sebab perilaku itu kerap membuat onar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/15/338/3139158/kerap-bikin-onar-ormas-dilarang-jaga-lahan-sengketa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/15/338/3139158/kerap-bikin-onar-ormas-dilarang-jaga-lahan-sengketa"/><item><title>Kerap Bikin Onar, Ormas Dilarang Jaga Lahan Sengketa!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/15/338/3139158/kerap-bikin-onar-ormas-dilarang-jaga-lahan-sengketa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/15/338/3139158/kerap-bikin-onar-ormas-dilarang-jaga-lahan-sengketa</guid><pubDate>Kamis 15 Mei 2025 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/15/338/3139158/kapolres_metro_jakarta_timur_kombes_nicolas_ary_lilipaly-9WMK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/15/338/3139158/kapolres_metro_jakarta_timur_kombes_nicolas_ary_lilipaly-9WMK_large.jpg</image><title>Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengerahkan anggota untuk berjaga di lahan-lahan sengketa. Sebab perilaku itu kerap membuat onar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau menjaga lahan atas permintaan user, saya tidak melarang itu. Yang saya larang adalah jika Anda menjaga lahan yang belum memiliki alas hak,&amp;quot; kata Nicolas kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).&#13;
&#13;
Nicolas menekankan, bahwa ormas harus bisa memastikan lahan yang dijaga memang berdasarkan alas hukum yang jelas. Oleh sebabnya, ia meminta agar ormas tak mengerahkan anggota untuk berjaga di lahan sengketa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tekankan di sini, organisasi masyarakat yang menjaga lahan, harus dan harus memastikan bahwa lahan yang dijaga itu memiliki alas hak, bukan berstatus sengketa, itu tidak boleh,&amp;quot; tegas dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Nicolas, kondisi berjaga di lahan-lahan sengketa kerap berujung keributan. Hal ini ditandai dengan kedua belah pihak yang asal klaim kepemilikan lahan atau tanah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat terjadi hal tersebut kerap berujung pada tindakan pidana. Untuk menghindari hal itu, Nicolas pun menekankan agar ormas terlebih dahulu memastikan alas hak sebelum akhirnya mengerahkan anggotanya menjaga lahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini yang saya tidak mau bapak-ibu ormas ikut berkecimpung, lalu menimbulkan keonaran. Ketika ditanya, satu pihak bilang, &amp;#39;Saya datang ke sini atas permintaan pemilik SHM,&amp;#39; sementara pihak lain mengatakan, &amp;#39;Saya di sini atas permintaan pemilik girik&amp;#39;,&amp;quot; jelas Nicolas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau masih sengketa, jangan. Karena nanti akan menimbulkan keonaran. Akan menimbulkan kegaduhan, lari-larinya ke polisi juga. Karena dua-duanya belum punya hak. Pastikan bahwa itu sudah punya alas hak, kalau ada orang yang mengganggu, ya nanti baru,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengerahkan anggota untuk berjaga di lahan-lahan sengketa. Sebab perilaku itu kerap membuat onar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau menjaga lahan atas permintaan user, saya tidak melarang itu. Yang saya larang adalah jika Anda menjaga lahan yang belum memiliki alas hak,&amp;quot; kata Nicolas kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).&#13;
&#13;
Nicolas menekankan, bahwa ormas harus bisa memastikan lahan yang dijaga memang berdasarkan alas hukum yang jelas. Oleh sebabnya, ia meminta agar ormas tak mengerahkan anggota untuk berjaga di lahan sengketa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tekankan di sini, organisasi masyarakat yang menjaga lahan, harus dan harus memastikan bahwa lahan yang dijaga itu memiliki alas hak, bukan berstatus sengketa, itu tidak boleh,&amp;quot; tegas dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Nicolas, kondisi berjaga di lahan-lahan sengketa kerap berujung keributan. Hal ini ditandai dengan kedua belah pihak yang asal klaim kepemilikan lahan atau tanah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat terjadi hal tersebut kerap berujung pada tindakan pidana. Untuk menghindari hal itu, Nicolas pun menekankan agar ormas terlebih dahulu memastikan alas hak sebelum akhirnya mengerahkan anggotanya menjaga lahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini yang saya tidak mau bapak-ibu ormas ikut berkecimpung, lalu menimbulkan keonaran. Ketika ditanya, satu pihak bilang, &amp;#39;Saya datang ke sini atas permintaan pemilik SHM,&amp;#39; sementara pihak lain mengatakan, &amp;#39;Saya di sini atas permintaan pemilik girik&amp;#39;,&amp;quot; jelas Nicolas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau masih sengketa, jangan. Karena nanti akan menimbulkan keonaran. Akan menimbulkan kegaduhan, lari-larinya ke polisi juga. Karena dua-duanya belum punya hak. Pastikan bahwa itu sudah punya alas hak, kalau ada orang yang mengganggu, ya nanti baru,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
