<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baru Masuk Kerja, Karyawan Pabrik di Serang Dipalak Rp7 Juta&amp;nbsp;</title><description>Maulana yang baru diterima bekerja di pabrik cat itu dipalak Rp7 juta oleh AJ warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/15/340/3139299/baru-masuk-kerja-karyawan-pabrik-di-serang-dipalak-rp7-juta-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/15/340/3139299/baru-masuk-kerja-karyawan-pabrik-di-serang-dipalak-rp7-juta-nbsp"/><item><title>Baru Masuk Kerja, Karyawan Pabrik di Serang Dipalak Rp7 Juta&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/15/340/3139299/baru-masuk-kerja-karyawan-pabrik-di-serang-dipalak-rp7-juta-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/15/340/3139299/baru-masuk-kerja-karyawan-pabrik-di-serang-dipalak-rp7-juta-nbsp</guid><pubDate>Kamis 15 Mei 2025 19:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/15/340/3139299/pelaku_pemalakan_saat_diringkus_polisi-LEf0_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pemalakan saat diringkus polisi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/15/340/3139299/pelaku_pemalakan_saat_diringkus_polisi-LEf0_large.JPG</image><title>Pelaku pemalakan saat diringkus polisi</title></images><description>SERANG - Maulana Chaerrobby (25) warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten mendatangi Mapolres Serang untuk melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diterimanya.&#13;
&#13;
Bagaimana tidak, Maulana yang baru diterima bekerja di pabrik cat itu dipalak Rp7 juta oleh AJ warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.&#13;
&#13;
Hal itu terjadi lantaran AJ menganggap bahwa Maulana berhasil bekerja di pabrik yang beralamat di Cikande itu berkat usahanya.&amp;nbsp;&#13;
&amp;quot;Korban lapor atas dugaan pengancaman dan pemerasan,&amp;quot;kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Kamis (15/5/2025).&#13;
&#13;
Kata Andi, Maulana baru saja diterima bekerja di pabrik tersebut selama 3 hari. Saat itu dia dihubungi oleh AJ untuk bertemu di depan tempat dia bekerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun setelah hari ketiga korban bekerja, korban mendapat telpon dari tersangka AJ yang belum dikenal sebelumnya untuk bertemu di depan pabrik,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
Andi menjelaskan dalam pertemuan itu, tersangka AJ meminta korban untuk menyerahkan uang Rp7 juta dengan alasan karena korban diterima bekerja atas usaha tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan jika tidak diberikan uang tersebut, maka korban diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
Atas permintaan itu, Maulana Chaerrobby meminta keringanan agar uang Rp7 juta yang diminta pelaku agar dapat dicicil. Namun pelaku menolak, dan mengancam korban.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lantaran tak memiliki uang, Andi menerangkan korban akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, Tim Jatanras langsung memburu dan berhasil mengamankan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban tidak memiliki uang untuk membayar tunai seperti yang diminta pelaku. Karena korban diterima bekerja hasil usahanya sendiri tanpa biaya sepeserpun,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
Akibatnya dia disangkakan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>SERANG - Maulana Chaerrobby (25) warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten mendatangi Mapolres Serang untuk melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diterimanya.&#13;
&#13;
Bagaimana tidak, Maulana yang baru diterima bekerja di pabrik cat itu dipalak Rp7 juta oleh AJ warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.&#13;
&#13;
Hal itu terjadi lantaran AJ menganggap bahwa Maulana berhasil bekerja di pabrik yang beralamat di Cikande itu berkat usahanya.&amp;nbsp;&#13;
&amp;quot;Korban lapor atas dugaan pengancaman dan pemerasan,&amp;quot;kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Kamis (15/5/2025).&#13;
&#13;
Kata Andi, Maulana baru saja diterima bekerja di pabrik tersebut selama 3 hari. Saat itu dia dihubungi oleh AJ untuk bertemu di depan tempat dia bekerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun setelah hari ketiga korban bekerja, korban mendapat telpon dari tersangka AJ yang belum dikenal sebelumnya untuk bertemu di depan pabrik,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
Andi menjelaskan dalam pertemuan itu, tersangka AJ meminta korban untuk menyerahkan uang Rp7 juta dengan alasan karena korban diterima bekerja atas usaha tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan jika tidak diberikan uang tersebut, maka korban diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
Atas permintaan itu, Maulana Chaerrobby meminta keringanan agar uang Rp7 juta yang diminta pelaku agar dapat dicicil. Namun pelaku menolak, dan mengancam korban.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lantaran tak memiliki uang, Andi menerangkan korban akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, Tim Jatanras langsung memburu dan berhasil mengamankan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban tidak memiliki uang untuk membayar tunai seperti yang diminta pelaku. Karena korban diterima bekerja hasil usahanya sendiri tanpa biaya sepeserpun,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
Akibatnya dia disangkakan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
