<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sembilan Remaja Konvoi Sambil Tenteng Celurit di Kemayoran Hendak Tawuran</title><description>Polisi menangkap sembilan remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Letjen. Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/16/338/3139493/sembilan-remaja-konvoi-sambil-tenteng-celurit-di-kemayoran-hendak-tawuran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/16/338/3139493/sembilan-remaja-konvoi-sambil-tenteng-celurit-di-kemayoran-hendak-tawuran"/><item><title>Sembilan Remaja Konvoi Sambil Tenteng Celurit di Kemayoran Hendak Tawuran</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/16/338/3139493/sembilan-remaja-konvoi-sambil-tenteng-celurit-di-kemayoran-hendak-tawuran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/16/338/3139493/sembilan-remaja-konvoi-sambil-tenteng-celurit-di-kemayoran-hendak-tawuran</guid><pubDate>Jum'at 16 Mei 2025 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/16/338/3139493/sembilan_remaja_konvoi_sambil_tenteng_celurit_di_kemayoran_hendak_tawuran-Agek_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sembilan Remaja Konvoi Sambil Tenteng Celurit di Kemayoran Hendak Tawuran (Foto Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/16/338/3139493/sembilan_remaja_konvoi_sambil_tenteng_celurit_di_kemayoran_hendak_tawuran-Agek_large.jpg</image><title>Sembilan Remaja Konvoi Sambil Tenteng Celurit di Kemayoran Hendak Tawuran (Foto Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap sembilan remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Letjen. Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka kedapatan sedang konvoi sambil menenteng senjata tajam (sajam) jenis celurit.&#13;
&#13;
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan remaja itu tertangkap saat polisi tengah melakukan patroli keamanan malam hari pada Kamis 15 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka kami dapati sedang konvoi, membawa celurit dan diduga kuat hendak melakukan tawuran,&amp;quot; kata William, Jumat (16/5/2025).&#13;
&#13;
Kesembilan remaja tersebut berinisial A (16), D (21), Y (16), R (17), S (18), A (19), G (18), AS (17) dan MA (17). Seluruh remaja yang ditangkap itu langsung digiring ke Mapolsek Kemayoran guna pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi menjerat remaja itu dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.&#13;
&#13;
Polisi bakal memanggil pihak sekolah dan orangtua dari para remaja itu. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap anak-anak tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami harap semua pihak, keluarga, sekolah dan lingkungan bersama-sama membimbing anak-anak untuk menyalurkan energi mereka ke kegiatan yang positif dan produktif,&amp;quot; tutupnya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap sembilan remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Letjen. Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka kedapatan sedang konvoi sambil menenteng senjata tajam (sajam) jenis celurit.&#13;
&#13;
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan remaja itu tertangkap saat polisi tengah melakukan patroli keamanan malam hari pada Kamis 15 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka kami dapati sedang konvoi, membawa celurit dan diduga kuat hendak melakukan tawuran,&amp;quot; kata William, Jumat (16/5/2025).&#13;
&#13;
Kesembilan remaja tersebut berinisial A (16), D (21), Y (16), R (17), S (18), A (19), G (18), AS (17) dan MA (17). Seluruh remaja yang ditangkap itu langsung digiring ke Mapolsek Kemayoran guna pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi menjerat remaja itu dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.&#13;
&#13;
Polisi bakal memanggil pihak sekolah dan orangtua dari para remaja itu. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap anak-anak tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami harap semua pihak, keluarga, sekolah dan lingkungan bersama-sama membimbing anak-anak untuk menyalurkan energi mereka ke kegiatan yang positif dan produktif,&amp;quot; tutupnya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
