<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Grup Facebook Fantasi Sedarah, Kapolri: Kami Tindak Tegas</title><description>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman atas segala sesuatu yang mengancam masyarakat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/18/337/3140006/soal-grup-facebook-fantasi-sedarah-kapolri-kami-tindak-tegas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/18/337/3140006/soal-grup-facebook-fantasi-sedarah-kapolri-kami-tindak-tegas"/><item><title>Soal Grup Facebook Fantasi Sedarah, Kapolri: Kami Tindak Tegas</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/18/337/3140006/soal-grup-facebook-fantasi-sedarah-kapolri-kami-tindak-tegas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/18/337/3140006/soal-grup-facebook-fantasi-sedarah-kapolri-kami-tindak-tegas</guid><pubDate>Minggu 18 Mei 2025 22:33 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/18/337/3140006/soal_grup_facebook_fantasi_sedarah_kapolri_kami_tindak_tegas-c7d5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Soal Grup Facebook Fantasi Sedarah, Kapolri: Kami Tindak Tegas (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/18/337/3140006/soal_grup_facebook_fantasi_sedarah_kapolri_kami_tindak_tegas-c7d5_large.jpg</image><title>Soal Grup Facebook Fantasi Sedarah, Kapolri: Kami Tindak Tegas (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman atas segala sesuatu yang mengancam masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Salah satunya terkait adanya konten hubungan sedarah atau inses yang termuat dalam grup Facebook &amp;#39;Fantasi Sedarah&amp;#39;.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap hal-hal yang berdampak khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas, Polri tentunya akan melakukan pendalaman, penyelidikan, dan tentunya kami tindak tegas,&amp;quot; kata Sigit usai menghadiri Silaturahmi Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara di PTIK, Minggu (18/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu bagian dari komitmen kita,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi Usut Tuntas&#13;
&#13;
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas soal segala sesuatu berkaitan grup facebook Fantasi Sedarah, yang viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adanya grup Facebook yang baru-baru sedang ramai dibahas, yang nama akunnya Fantasi Sedarah. Kami akan menyelidiki dan mendalami segala sesuatu yang ada di akun Facebook tersebut,&amp;quot; ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 16 Mei 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Komdigi Blokir Grup Fantasi Sedarah&#13;
&#13;
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir enam grup Facebook termasuk Fantasi Sedarah lantaran grup tersebut bermuatan penyebaran paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan, langkah pemblokiran diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,&amp;quot; terang Alexander dalam keterangannya, Jumat 16 Mei 2025.&#13;
&#13;
Alexander menegaskan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,&amp;quot; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman atas segala sesuatu yang mengancam masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Salah satunya terkait adanya konten hubungan sedarah atau inses yang termuat dalam grup Facebook &amp;#39;Fantasi Sedarah&amp;#39;.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap hal-hal yang berdampak khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas, Polri tentunya akan melakukan pendalaman, penyelidikan, dan tentunya kami tindak tegas,&amp;quot; kata Sigit usai menghadiri Silaturahmi Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara di PTIK, Minggu (18/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu bagian dari komitmen kita,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi Usut Tuntas&#13;
&#13;
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas soal segala sesuatu berkaitan grup facebook Fantasi Sedarah, yang viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adanya grup Facebook yang baru-baru sedang ramai dibahas, yang nama akunnya Fantasi Sedarah. Kami akan menyelidiki dan mendalami segala sesuatu yang ada di akun Facebook tersebut,&amp;quot; ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 16 Mei 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Komdigi Blokir Grup Fantasi Sedarah&#13;
&#13;
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir enam grup Facebook termasuk Fantasi Sedarah lantaran grup tersebut bermuatan penyebaran paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan, langkah pemblokiran diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,&amp;quot; terang Alexander dalam keterangannya, Jumat 16 Mei 2025.&#13;
&#13;
Alexander menegaskan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,&amp;quot; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
