<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi Emas Majikan, Pria di Bogor Bikin Skenario Rumah Dibobol Maling</title><description>Pria berinisial TN ditangkap polisi usai mencuri emas milik majikannya di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/18/338/3139942/curi-emas-majikan-pria-di-bogor-bikin-skenario-rumah-dibobol-maling</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/18/338/3139942/curi-emas-majikan-pria-di-bogor-bikin-skenario-rumah-dibobol-maling"/><item><title>Curi Emas Majikan, Pria di Bogor Bikin Skenario Rumah Dibobol Maling</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/18/338/3139942/curi-emas-majikan-pria-di-bogor-bikin-skenario-rumah-dibobol-maling</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/18/338/3139942/curi-emas-majikan-pria-di-bogor-bikin-skenario-rumah-dibobol-maling</guid><pubDate>Minggu 18 Mei 2025 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/18/338/3139942/pencurian-Dig0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap pelaku pencurian emas di Bogor (Foto: Dok Polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/18/338/3139942/pencurian-Dig0_large.jpg</image><title>Polisi menangkap pelaku pencurian emas di Bogor (Foto: Dok Polisi)</title></images><description>BOGOR - Pria berinisial TN ditangkap polisi usai mencuri emas milik majikannya di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.&#13;
&#13;
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu 17 Mei 2025. Berawal dari adanya laporan aksi pembobolan rumah.&#13;
&#13;
&amp;quot;TN mencoba mengelabui majikannya membuat alibi seolah-olah rumah korban dibobol maling. Pelaku mencongkel pintu depan dan samping rumah, serta merusak tali ram pintu di lantai dua,&amp;quot; kata Edison, Minggu (18/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, TN juga mengacak-acak isi rumah agar menguatkan alibinya kepada sang majikan. Namun, hasil penyelidikan mengungkap pencurian itu dilakukan TN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang rapi,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi akhirnya berhasil menangkap TN. Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah cincin emas, 5 buah gelang emas, 2 buah kalung emas dengan total berat 100 gram, uang tunai berupa 7 lembar mata uang Malaysia senilai 1 Ringgit dan 1 lembar mata uang Malaysia senilai 50 Ringgit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp150 juta,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, TN terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>BOGOR - Pria berinisial TN ditangkap polisi usai mencuri emas milik majikannya di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.&#13;
&#13;
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu 17 Mei 2025. Berawal dari adanya laporan aksi pembobolan rumah.&#13;
&#13;
&amp;quot;TN mencoba mengelabui majikannya membuat alibi seolah-olah rumah korban dibobol maling. Pelaku mencongkel pintu depan dan samping rumah, serta merusak tali ram pintu di lantai dua,&amp;quot; kata Edison, Minggu (18/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, TN juga mengacak-acak isi rumah agar menguatkan alibinya kepada sang majikan. Namun, hasil penyelidikan mengungkap pencurian itu dilakukan TN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang rapi,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi akhirnya berhasil menangkap TN. Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah cincin emas, 5 buah gelang emas, 2 buah kalung emas dengan total berat 100 gram, uang tunai berupa 7 lembar mata uang Malaysia senilai 1 Ringgit dan 1 lembar mata uang Malaysia senilai 50 Ringgit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp150 juta,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, TN terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
