<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya Selama 4 Tahun</title><description>Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial K (42) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pelaku yang merupakan ayah angkat tega menyetubuhi anak tirinya sendiri&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/20/519/3140291/bejat-pria-ini-setubuhi-anak-tirinya-selama-4-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/20/519/3140291/bejat-pria-ini-setubuhi-anak-tirinya-selama-4-tahun"/><item><title>Bejat! Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya Selama 4 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/20/519/3140291/bejat-pria-ini-setubuhi-anak-tirinya-selama-4-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/20/519/3140291/bejat-pria-ini-setubuhi-anak-tirinya-selama-4-tahun</guid><pubDate>Selasa 20 Mei 2025 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Pipiet Wibawanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/19/519/3140291/ayah_tiri_cabuli_anak-k6iK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ayah tiri cabuli anaknya (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/19/519/3140291/ayah_tiri_cabuli_anak-k6iK_large.jpg</image><title>Ayah tiri cabuli anaknya (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
TUBAN - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial K (42) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pelaku yang merupakan ayah angkat tega menyetubuhi anak tirinya sendiri selama empat tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP hingga kelas 1 SMA.&#13;
&#13;
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, kasus ini mulai terbongkar pada awal Mei 2025, setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kejadian berlangsung sejak tahun 2021. Pelaku mengancam korban menggunakan video tanpa busana dan memaksa korban menuruti keinginannya. Kasus ini kami terima sekitar 10 Mei 2025 dan langsung kami amankan pelaku,&amp;rdquo; ujar AKP Dimas kepada wartawan, Senin (19/5/2025).&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merekam korban dalam kondisi tanpa busana. Rekaman tersebut lalu dijadikan alat ancaman agar korban menuruti nafsu pelaku. Jika korban menolak, video tersebut akan disebarkan ke publik.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Takut ancaman itu benar-benar dilakukan, korban pun menuruti perintah pelaku selama bertahun-tahun. Perubahan sikap korban akhirnya membuat sang ibu curiga, hingga akhirnya korban berani bicara dan mengakui pelecehan yang dialami.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku menggunakan video korban tanpa menggunakan busana, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengancam korban untuk melakukan tindakan tersebut,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
Selain pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dalam korban. Kini pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
TUBAN - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial K (42) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pelaku yang merupakan ayah angkat tega menyetubuhi anak tirinya sendiri selama empat tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP hingga kelas 1 SMA.&#13;
&#13;
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, kasus ini mulai terbongkar pada awal Mei 2025, setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kejadian berlangsung sejak tahun 2021. Pelaku mengancam korban menggunakan video tanpa busana dan memaksa korban menuruti keinginannya. Kasus ini kami terima sekitar 10 Mei 2025 dan langsung kami amankan pelaku,&amp;rdquo; ujar AKP Dimas kepada wartawan, Senin (19/5/2025).&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merekam korban dalam kondisi tanpa busana. Rekaman tersebut lalu dijadikan alat ancaman agar korban menuruti nafsu pelaku. Jika korban menolak, video tersebut akan disebarkan ke publik.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Takut ancaman itu benar-benar dilakukan, korban pun menuruti perintah pelaku selama bertahun-tahun. Perubahan sikap korban akhirnya membuat sang ibu curiga, hingga akhirnya korban berani bicara dan mengakui pelecehan yang dialami.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku menggunakan video korban tanpa menggunakan busana, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengancam korban untuk melakukan tindakan tersebut,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
Selain pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dalam korban. Kini pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
