<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dijerat Pasal Berlapis, 6 Tersangka Kasus Grup Facebook &amp;#039;Fantasi Sedarah&amp;#039; Terancam 15 Tahun Penjara</title><description>Pihak kepolisian menjerat enam orang pelaku pengoperasian grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, dengan pasal berlapis. Mereka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/21/337/3140806/dijerat-pasal-berlapis-6-tersangka-kasus-grup-facebook-039-fantasi-sedarah-039-terancam-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/21/337/3140806/dijerat-pasal-berlapis-6-tersangka-kasus-grup-facebook-039-fantasi-sedarah-039-terancam-15-tahun-penjara"/><item><title>Dijerat Pasal Berlapis, 6 Tersangka Kasus Grup Facebook &amp;#039;Fantasi Sedarah&amp;#039; Terancam 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/21/337/3140806/dijerat-pasal-berlapis-6-tersangka-kasus-grup-facebook-039-fantasi-sedarah-039-terancam-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/21/337/3140806/dijerat-pasal-berlapis-6-tersangka-kasus-grup-facebook-039-fantasi-sedarah-039-terancam-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 21 Mei 2025 16:35 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/21/337/3140806/tersangka_kasus_grup_facebook_fantasi_sedarah_terancam_15_tahun_penjara-wrlH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Terancam 15 Tahun Penjara (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/21/337/3140806/tersangka_kasus_grup_facebook_fantasi_sedarah_terancam_15_tahun_penjara-wrlH_large.jpg</image><title> Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Terancam 15 Tahun Penjara (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pihak kepolisian menjerat enam orang pelaku pengoperasian grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, dengan pasal berlapis. Mereka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah. Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,&amp;quot; ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu (21/5/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, keenam tersangka itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2, dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasal 81 Juncto Pasal 76 &amp;nbsp;D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menerangkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan 3 laporan polisi, lantas dibentuklah tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan di platform medsos, monitoring dan profiling. Akhirnya, polisi berhasil menciduk 6 orang pelaku pengoperasian grup viral tersebut di sejumlah wilayah Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Adanya grup Facebook Fantasi Sedarah yang ramai diperbincangkan sejak 14 Mei 2025 karena memuat beragam konten foto-foto, dan tulisan secara eksplicit yang mengarah pada ketarikan seksual dengan keluarga sendiri atau incest. Unggahan konten-konten di dalam grup tersebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti, antara lain 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, 2 buah memori card handphone.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pihak kepolisian menjerat enam orang pelaku pengoperasian grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, dengan pasal berlapis. Mereka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp 6 miliar rupiah. Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,&amp;quot; ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu (21/5/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, keenam tersangka itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2, dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasal 81 Juncto Pasal 76 &amp;nbsp;D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menerangkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan 3 laporan polisi, lantas dibentuklah tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan di platform medsos, monitoring dan profiling. Akhirnya, polisi berhasil menciduk 6 orang pelaku pengoperasian grup viral tersebut di sejumlah wilayah Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Adanya grup Facebook Fantasi Sedarah yang ramai diperbincangkan sejak 14 Mei 2025 karena memuat beragam konten foto-foto, dan tulisan secara eksplicit yang mengarah pada ketarikan seksual dengan keluarga sendiri atau incest. Unggahan konten-konten di dalam grup tersebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti, antara lain 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, 2 buah memori card handphone.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
