<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dono Parwoto, Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis 5 Tahun Penjara</title><description>Majelis hakim memvonis mantan pejabat BUMN Dono Parwoto dengan hukuman penjara selama lima tahun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/21/337/3140853/dono-parwoto-terdakwa-kasus-korupsi-tol-mbz-divonis-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/21/337/3140853/dono-parwoto-terdakwa-kasus-korupsi-tol-mbz-divonis-5-tahun-penjara"/><item><title>Dono Parwoto, Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis 5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/21/337/3140853/dono-parwoto-terdakwa-kasus-korupsi-tol-mbz-divonis-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/21/337/3140853/dono-parwoto-terdakwa-kasus-korupsi-tol-mbz-divonis-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 21 Mei 2025 18:19 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/21/337/3140853/mantan_pejabat_bumn_dono_parwoto_divonis_5_tahun_penjara-SnW1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan pejabat BUMN Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/21/337/3140853/mantan_pejabat_bumn_dono_parwoto_divonis_5_tahun_penjara-SnW1_large.jpg</image><title>Mantan pejabat BUMN Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim memvonis mantan pejabat BUMN, Dono Parwoto dengan hukuman penjara selama lima tahun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Majelis hakim menyakini Dono terbukti secara sah dan menyakini melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto dengan pidana penjara selama lima tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dono juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan badan. Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun. Dono juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim memvonis mantan pejabat BUMN, Dono Parwoto dengan hukuman penjara selama lima tahun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Majelis hakim menyakini Dono terbukti secara sah dan menyakini melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto dengan pidana penjara selama lima tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dono juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan badan. Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun. Dono juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
