<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Akan Bahas RKUHAP pada Juni Besok, Ditargetkan Selesai Awal 2026</title><description>Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) bisa berlaku pada awal tahun 2026 mendatang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/22/337/3141011/dpr-akan-bahas-rkuhap-pada-juni-besok-ditargetkan-selesai-awal-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/22/337/3141011/dpr-akan-bahas-rkuhap-pada-juni-besok-ditargetkan-selesai-awal-2026"/><item><title>DPR Akan Bahas RKUHAP pada Juni Besok, Ditargetkan Selesai Awal 2026</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/22/337/3141011/dpr-akan-bahas-rkuhap-pada-juni-besok-ditargetkan-selesai-awal-2026</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/22/337/3141011/dpr-akan-bahas-rkuhap-pada-juni-besok-ditargetkan-selesai-awal-2026</guid><pubDate>Kamis 22 Mei 2025 11:16 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/22/337/3141011/komisi_iii_dpr_rdup_dengan_ketua_api_dan_ketua_umum_pascasarjana_hukum_indonesia-FvpU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi III DPR  RDUP dengan Ketua API dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/22/337/3141011/komisi_iii_dpr_rdup_dengan_ketua_api_dan_ketua_umum_pascasarjana_hukum_indonesia-FvpU_large.jpg</image><title>Komisi III DPR  RDUP dengan Ketua API dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia (foto: dok Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) bisa berlaku pada awal tahun 2026 mendatang. Dengan demikian, pembahasan akan mulai dilakukan pada masa persidangan berikutnya, pada Juni 2025 mendatang.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Habiburokman saat menyampaikan kata pengantar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia, Kamis (22/5/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana. Dimana, kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut,&amp;quot; kata Habiburokman dalam rapat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Legislator Gerindra itu menjamin akan terus membuka masukan masyarakat. Dia mengklaim, sampai hari ini setidaknya sudah 28-29 organisasi masyarakat, organisasi advokat hingga mahasiswa yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Habiburokman memastikan, RDPU ini akan terus digelar hingga masa persidangan ini berakhir. Bahkan, waktu masa reses akan dipergunakan untuk tetap menggelar rapat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR, agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, dia menyampaikan, Komisi III DPR berencana, R-KUHAP ini akan dibahas sekitar minggu kedua di masa persidangan yang akan datang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juni, itu insyaAllah sudah raker, raker pembahasan KUHAP,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) bisa berlaku pada awal tahun 2026 mendatang. Dengan demikian, pembahasan akan mulai dilakukan pada masa persidangan berikutnya, pada Juni 2025 mendatang.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Habiburokman saat menyampaikan kata pengantar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia, Kamis (22/5/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana. Dimana, kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut,&amp;quot; kata Habiburokman dalam rapat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Legislator Gerindra itu menjamin akan terus membuka masukan masyarakat. Dia mengklaim, sampai hari ini setidaknya sudah 28-29 organisasi masyarakat, organisasi advokat hingga mahasiswa yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Habiburokman memastikan, RDPU ini akan terus digelar hingga masa persidangan ini berakhir. Bahkan, waktu masa reses akan dipergunakan untuk tetap menggelar rapat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR, agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, dia menyampaikan, Komisi III DPR berencana, R-KUHAP ini akan dibahas sekitar minggu kedua di masa persidangan yang akan datang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juni, itu insyaAllah sudah raker, raker pembahasan KUHAP,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
