<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasil Gelar Perkara Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim: Tidak Ada Tindak Pidana</title><description>Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan, menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/22/337/3141078/hasil-gelar-perkara-laporan-ijazah-palsu-jokowi-bareskrim-tidak-ada-tindak-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/22/337/3141078/hasil-gelar-perkara-laporan-ijazah-palsu-jokowi-bareskrim-tidak-ada-tindak-pidana"/><item><title>Hasil Gelar Perkara Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim: Tidak Ada Tindak Pidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/22/337/3141078/hasil-gelar-perkara-laporan-ijazah-palsu-jokowi-bareskrim-tidak-ada-tindak-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/22/337/3141078/hasil-gelar-perkara-laporan-ijazah-palsu-jokowi-bareskrim-tidak-ada-tindak-pidana</guid><pubDate>Kamis 22 Mei 2025 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/22/337/3141078/dirtipidum_bareskrim_polri_brigjen_djuhandhani_rahardjo_puro-Qsi4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/22/337/3141078/dirtipidum_bareskrim_polri_brigjen_djuhandhani_rahardjo_puro-Qsi4_large.jpg</image><title>Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan, menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penghentian ini dilakukan setelah penyelidik tidak menemukan unsur pidana dari aduan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,&amp;quot; kata Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2025).&#13;
&#13;
Ia menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan itu dan melakukan penyelidikan. Sedianya, ada 39 saksi diperiksa mulai dari pendumas atau pelapor, alumni hingga pengajar dari fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sampai akhirnya berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor). Hasil labfor, penyidik menyakini dokumen milik mantan Gubernur Jakarta ini asli.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik, atau (Ijazah Jokowi) berasal dari satu produk yang sama,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi dalam polemik ijazah palsu ini, Presiden ke-7 Jokowi telah melaporkan tuduhan mempersoalkan ijazahnya dianggap palsu. Laporan itu pun tengah diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Dengan melaporkan peristiwa pidana sebagaimana kasus tersebut yang kini tengah diselidiki sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.&#13;
&#13;
Sementara itu, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedih dengan polemik ijazah pendidikan yang kini harus berproses di kepolisian. Apalagi, jika nantinya kasus tersebut naik ke meja hijau atau persidangan.&#13;
&#13;
Sebab, apabila berlanjut sampai ke persidangan ada konsekuensi hukum yang akan diterima bagi pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih. Kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya,&amp;rdquo; kata Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski begitu, Jokowi merasa pihak yang mempersoalkan ijazahnya disebut palsu sudah keterlaluan hingga berujung fitnah. Maka dari itu dia berharap polemik soal ijazah ini bisa terbuka secara gamblang di persidangan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya, saya rasa itu aja,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,&amp;rdquo; pungkas Jokowi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan, menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penghentian ini dilakukan setelah penyelidik tidak menemukan unsur pidana dari aduan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,&amp;quot; kata Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2025).&#13;
&#13;
Ia menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan itu dan melakukan penyelidikan. Sedianya, ada 39 saksi diperiksa mulai dari pendumas atau pelapor, alumni hingga pengajar dari fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sampai akhirnya berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor). Hasil labfor, penyidik menyakini dokumen milik mantan Gubernur Jakarta ini asli.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik, atau (Ijazah Jokowi) berasal dari satu produk yang sama,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi dalam polemik ijazah palsu ini, Presiden ke-7 Jokowi telah melaporkan tuduhan mempersoalkan ijazahnya dianggap palsu. Laporan itu pun tengah diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Dengan melaporkan peristiwa pidana sebagaimana kasus tersebut yang kini tengah diselidiki sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.&#13;
&#13;
Sementara itu, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedih dengan polemik ijazah pendidikan yang kini harus berproses di kepolisian. Apalagi, jika nantinya kasus tersebut naik ke meja hijau atau persidangan.&#13;
&#13;
Sebab, apabila berlanjut sampai ke persidangan ada konsekuensi hukum yang akan diterima bagi pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih. Kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya,&amp;rdquo; kata Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski begitu, Jokowi merasa pihak yang mempersoalkan ijazahnya disebut palsu sudah keterlaluan hingga berujung fitnah. Maka dari itu dia berharap polemik soal ijazah ini bisa terbuka secara gamblang di persidangan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya, saya rasa itu aja,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,&amp;rdquo; pungkas Jokowi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
