<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan PM Thailand Yingluck Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp4,97 Triliun Terkait Kasus Beras</title><description>Pengadilan Thailand memerintahkan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra (57) membayar ganti rugi sebesar 10 miliar baht atau sekitar Rp4,97 triliun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/23/18/3141391/mantan-pm-thailand-yingluck-diperintahkan-bayar-ganti-rugi-rp4-97-triliun-terkait-kasus-beras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/23/18/3141391/mantan-pm-thailand-yingluck-diperintahkan-bayar-ganti-rugi-rp4-97-triliun-terkait-kasus-beras"/><item><title>Mantan PM Thailand Yingluck Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp4,97 Triliun Terkait Kasus Beras</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/23/18/3141391/mantan-pm-thailand-yingluck-diperintahkan-bayar-ganti-rugi-rp4-97-triliun-terkait-kasus-beras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/23/18/3141391/mantan-pm-thailand-yingluck-diperintahkan-bayar-ganti-rugi-rp4-97-triliun-terkait-kasus-beras</guid><pubDate>Jum'at 23 Mei 2025 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/23/18/3141391/mantan_pm_thailand_yingluck_shinawatra-cVLa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan PM Thailand Yingluck Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp4,97 Triliun Terkait Kasus Beras (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/23/18/3141391/mantan_pm_thailand_yingluck_shinawatra-cVLa_large.jpg</image><title>Mantan PM Thailand Yingluck Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp4,97 Triliun Terkait Kasus Beras (Reuters)</title></images><description>BANGKOK - Pengadilan Thailand pada Kamis (22/5/2025) memerintahkan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra (57) membayar ganti rugi sebesar 10 miliar baht atau sekitar Rp4,97 triliun. Hukuman ini dijatuhkan atas kasus skema jaminan beras yang gagal sehingga membuatnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada 2017 karena kelalaian.&#13;
&#13;
1. Kasus Skema&amp;nbsp;Beras&#13;
&#13;
Yingluck merupakan salah satu dari empat anggota keluarga miliarder Shinawatra yang pernah menjabat sebagai perdana menteri. Ia kini tinggal di luar negeri untuk menghindari penjara karena gagal mencegah korupsi dalam skema beras. Akibat hal ini, petani membayar hingga 50% di atas harga pasar dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.&#13;
&#13;
Program tersebut merupakan kebijakan utama partai populis Pheu Thai miliknya. Kebijakan ini merugikan negara miliaran dolar Amerika Serikat (AS) dan menyebabkan jutaan ton beras tidak terjual. Thailand adalah eksportir beras terbesar kedua di dunia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Bayar Ganti Rugi&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Putusan pada Kamis ini terkait banding Yingluck terhadap perintah sebelumnya untuk membayar ganti rugi sebesar 35 miliar baht atau sekitar Rp17,39 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa melakukan tugas dengan kelalaian berat yang menyebabkan kerugian pada negara dan karenanya harus membayar kompensasi,&amp;quot; kata Mahkamah Administratif Agung.&#13;
&#13;
Mahkamah menambahkan, perintah sebelumnya melampaui ambang batas hukum tanggung jawabnya dan melanggar hukum.&#13;
&#13;
Yingluck berkuasa pada 2011 setelah kemenangan telak pada pemilihan umum. Ia mengundurkan diri beberapa hari sebelum pemerintahannya digulingkan dalam kudeta pada 2014. Ia adalah bibi dari Perdana Menteri saat ini Paetongtarn Shinawatra dan adik perempuan dari mantan perdana menteri dan tokoh politik terkemuka Thaksin Shinawatra.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Putusan hari Kamis dikeluarkan kurang dari dua tahun setelah partai Pheu Thai milik keluarganya kembali berkuasa setelah satu dekade dalam belantara politik. Ini bertepatan dengan saudara laki-lakinya yang berpengaruh, Thaksin, yang pulang ke rumah setelah 15 tahun mengasingkan diri untuk menghindari penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keluarga Shinawatra konsisten membantah melakukan kesalahan. Mereka menyatakan telah menjadi korban dendam politik oleh tokoh-tokoh kuat dalam pemerintahan konservatif dan militer yang royalis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Tuntut Keadilan&#13;
&#13;
Yingluck pada Kamis mengatakan perintah untuk membayar 10 miliar baht itu berlebihan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan jika saya membayarnya seumur hidup, itu tidak akan pernah cukup,&amp;quot; katanya di media sosial.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&amp;quot;Saya akan terus menuntut dan memperjuangkan keadilan.&amp;quot;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BANGKOK - Pengadilan Thailand pada Kamis (22/5/2025) memerintahkan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra (57) membayar ganti rugi sebesar 10 miliar baht atau sekitar Rp4,97 triliun. Hukuman ini dijatuhkan atas kasus skema jaminan beras yang gagal sehingga membuatnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada 2017 karena kelalaian.&#13;
&#13;
1. Kasus Skema&amp;nbsp;Beras&#13;
&#13;
Yingluck merupakan salah satu dari empat anggota keluarga miliarder Shinawatra yang pernah menjabat sebagai perdana menteri. Ia kini tinggal di luar negeri untuk menghindari penjara karena gagal mencegah korupsi dalam skema beras. Akibat hal ini, petani membayar hingga 50% di atas harga pasar dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.&#13;
&#13;
Program tersebut merupakan kebijakan utama partai populis Pheu Thai miliknya. Kebijakan ini merugikan negara miliaran dolar Amerika Serikat (AS) dan menyebabkan jutaan ton beras tidak terjual. Thailand adalah eksportir beras terbesar kedua di dunia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Bayar Ganti Rugi&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Putusan pada Kamis ini terkait banding Yingluck terhadap perintah sebelumnya untuk membayar ganti rugi sebesar 35 miliar baht atau sekitar Rp17,39 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa melakukan tugas dengan kelalaian berat yang menyebabkan kerugian pada negara dan karenanya harus membayar kompensasi,&amp;quot; kata Mahkamah Administratif Agung.&#13;
&#13;
Mahkamah menambahkan, perintah sebelumnya melampaui ambang batas hukum tanggung jawabnya dan melanggar hukum.&#13;
&#13;
Yingluck berkuasa pada 2011 setelah kemenangan telak pada pemilihan umum. Ia mengundurkan diri beberapa hari sebelum pemerintahannya digulingkan dalam kudeta pada 2014. Ia adalah bibi dari Perdana Menteri saat ini Paetongtarn Shinawatra dan adik perempuan dari mantan perdana menteri dan tokoh politik terkemuka Thaksin Shinawatra.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Putusan hari Kamis dikeluarkan kurang dari dua tahun setelah partai Pheu Thai milik keluarganya kembali berkuasa setelah satu dekade dalam belantara politik. Ini bertepatan dengan saudara laki-lakinya yang berpengaruh, Thaksin, yang pulang ke rumah setelah 15 tahun mengasingkan diri untuk menghindari penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keluarga Shinawatra konsisten membantah melakukan kesalahan. Mereka menyatakan telah menjadi korban dendam politik oleh tokoh-tokoh kuat dalam pemerintahan konservatif dan militer yang royalis.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Tuntut Keadilan&#13;
&#13;
Yingluck pada Kamis mengatakan perintah untuk membayar 10 miliar baht itu berlebihan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan jika saya membayarnya seumur hidup, itu tidak akan pernah cukup,&amp;quot; katanya di media sosial.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&amp;quot;Saya akan terus menuntut dan memperjuangkan keadilan.&amp;quot;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
