<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>16 Mahasiswa Jadi Tersangka Imbas Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta</title><description>Polisi menetapkan 16 dari 93 mahasiswa Universitas Trisakti yang melakukan aksi unjuk rasa berujung ricuh di Balai Kota Jakarta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/23/338/3141419/16-mahasiswa-jadi-tersangka-imbas-demo-ricuh-di-balai-kota-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/23/338/3141419/16-mahasiswa-jadi-tersangka-imbas-demo-ricuh-di-balai-kota-jakarta"/><item><title>16 Mahasiswa Jadi Tersangka Imbas Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/23/338/3141419/16-mahasiswa-jadi-tersangka-imbas-demo-ricuh-di-balai-kota-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/23/338/3141419/16-mahasiswa-jadi-tersangka-imbas-demo-ricuh-di-balai-kota-jakarta</guid><pubDate>Jum'at 23 Mei 2025 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/23/338/3141419/16_mahasiswa_jadi_tersangka_imbas_demo_ricuh_di_balai_kota_jakarta-PcAa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">16 Mahasiswa Jadi Tersangka Imbas Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/23/338/3141419/16_mahasiswa_jadi_tersangka_imbas_demo_ricuh_di_balai_kota_jakarta-PcAa_large.jpg</image><title>16 Mahasiswa Jadi Tersangka Imbas Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menetapkan 16 dari 93 mahasiswa Universitas Trisakti yang melakukan aksi unjuk rasa berujung ricuh di Balai Kota Jakarta. Sementara satu orang lainnya masih dilakukan pengejaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, 15 di antaranya yang merupakan bagian dari 93 (mahasiswa), kemudian satu orang yang bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan.,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5/2025).&#13;
&#13;
Ade Ary merinci identitas para tersangka yakni TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara 1 mahasiwa yang masih buron berinisial MAA.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ade menuturkan, 16 mahasiswa itu ditetapkan tersangka karena melakukan penghasutan untuk melawan petugas dan menganiaya 7 anggota polisi.&#13;
&#13;
Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.&#13;
&#13;
Kemudian Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Kemudian peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri,&amp;quot; ucap dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sedangkan mahasiswa lainnya yang sempat ditangkap oleh polisi, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebutkan sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap 78 orang lainnya sudah dipulangkan dan diserahkan ke keluarganya,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa kelompok mahasiswa ricuh di depan Kantor Balai Kota Jakarta pada Rabu 21 Mei 2025, sore. Setidaknya 7 anggota polisi mengalami luka dari kericuhan tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menetapkan 16 dari 93 mahasiswa Universitas Trisakti yang melakukan aksi unjuk rasa berujung ricuh di Balai Kota Jakarta. Sementara satu orang lainnya masih dilakukan pengejaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, 15 di antaranya yang merupakan bagian dari 93 (mahasiswa), kemudian satu orang yang bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan.,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5/2025).&#13;
&#13;
Ade Ary merinci identitas para tersangka yakni TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara 1 mahasiwa yang masih buron berinisial MAA.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ade menuturkan, 16 mahasiswa itu ditetapkan tersangka karena melakukan penghasutan untuk melawan petugas dan menganiaya 7 anggota polisi.&#13;
&#13;
Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.&#13;
&#13;
Kemudian Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Kemudian peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri,&amp;quot; ucap dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sedangkan mahasiswa lainnya yang sempat ditangkap oleh polisi, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebutkan sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap 78 orang lainnya sudah dipulangkan dan diserahkan ke keluarganya,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa kelompok mahasiswa ricuh di depan Kantor Balai Kota Jakarta pada Rabu 21 Mei 2025, sore. Setidaknya 7 anggota polisi mengalami luka dari kericuhan tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
