<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siswi SD Hamil 8 Bulan Usai Diperkosa Pria Paruh Baya di Lampung</title><description>Pria paruh baya di Lampung Tengah tega memperkosa anak Sekolah Dasar (SD) berinisial N (13) hingga korban hamil dengan usia kandungan 8 bulan&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/23/340/3141410/siswi-sd-hamil-8-bulan-usai-diperkosa-pria-paruh-baya-di-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/23/340/3141410/siswi-sd-hamil-8-bulan-usai-diperkosa-pria-paruh-baya-di-lampung"/><item><title>Siswi SD Hamil 8 Bulan Usai Diperkosa Pria Paruh Baya di Lampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/23/340/3141410/siswi-sd-hamil-8-bulan-usai-diperkosa-pria-paruh-baya-di-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/23/340/3141410/siswi-sd-hamil-8-bulan-usai-diperkosa-pria-paruh-baya-di-lampung</guid><pubDate>Jum'at 23 Mei 2025 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/23/340/3141410/siswi_sd_hamil_8_bulan_usai_diperkosa_pria_paruh_baya_di_lampung-ykKO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Siswi SD Hamil 8 Bulan Usai Diperkosa Pria Paruh Baya di Lampung (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/23/340/3141410/siswi_sd_hamil_8_bulan_usai_diperkosa_pria_paruh_baya_di_lampung-ykKO_large.jpg</image><title>Siswi SD Hamil 8 Bulan Usai Diperkosa Pria Paruh Baya di Lampung (Foto : Istimewa)</title></images><description>LAMPUNG TENGAH - Pria paruh baya di Lampung Tengah tega memperkosa anak Sekolah Dasar (SD) berinisial N (13) hingga korban hamil dengan usia kandungan 8 bulan.&#13;
&#13;
Pria berinisial MJ (55) warga Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, itu ditangkap Polsek Punggur karena memperkosa korban N yang berstatus pelajar kelas 6.&#13;
&#13;
Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni mengatakan, perbuatan asusila itu terjadi pada Mei dan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama pada Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban,&amp;quot; ujar Kapolsek, Jumat (23/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Kapolsek, kasus asusila itu terjadi saat pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban pada Mei 2024, sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian, pelaku beristirahat di rumah kosong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di saat bersamaan, korban datang ke rumah kosong untuk mengambil mainan. Pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,&amp;rdquo; sebutnya.&#13;
&#13;
Setelah memperkosa korban, pelaku memberikan uang Rp20 ribu untuk uang jajan. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus itu pun terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan perubahan perilaku dan tubuh korban. Keluarga kemudian, menginterogasi korban, hingga diketahui bahwa korban sedang mengandung 8 bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tak terima perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kepada Polsek Punggur pada Rabu 14 Mei 2025, guna ditindaklanjuti. &amp;quot;Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>LAMPUNG TENGAH - Pria paruh baya di Lampung Tengah tega memperkosa anak Sekolah Dasar (SD) berinisial N (13) hingga korban hamil dengan usia kandungan 8 bulan.&#13;
&#13;
Pria berinisial MJ (55) warga Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, itu ditangkap Polsek Punggur karena memperkosa korban N yang berstatus pelajar kelas 6.&#13;
&#13;
Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni mengatakan, perbuatan asusila itu terjadi pada Mei dan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama pada Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban,&amp;quot; ujar Kapolsek, Jumat (23/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Kapolsek, kasus asusila itu terjadi saat pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban pada Mei 2024, sekira pukul 15.00 WIB. Kemudian, pelaku beristirahat di rumah kosong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di saat bersamaan, korban datang ke rumah kosong untuk mengambil mainan. Pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,&amp;rdquo; sebutnya.&#13;
&#13;
Setelah memperkosa korban, pelaku memberikan uang Rp20 ribu untuk uang jajan. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus itu pun terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan perubahan perilaku dan tubuh korban. Keluarga kemudian, menginterogasi korban, hingga diketahui bahwa korban sedang mengandung 8 bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tak terima perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kepada Polsek Punggur pada Rabu 14 Mei 2025, guna ditindaklanjuti. &amp;quot;Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
