<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Latihan Silat Berujung Maut, Seorang Pelajar Tewas Terkena Tendangan Brutal&amp;nbsp;</title><description>Tendangan tersebut dilakukan oleh dua orang yang sudah diperiksa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/23/512/3141398/latihan-silat-berujung-maut-seorang-pelajar-tewas-terkena-tendangan-brutal-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/23/512/3141398/latihan-silat-berujung-maut-seorang-pelajar-tewas-terkena-tendangan-brutal-nbsp"/><item><title>Latihan Silat Berujung Maut, Seorang Pelajar Tewas Terkena Tendangan Brutal&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/23/512/3141398/latihan-silat-berujung-maut-seorang-pelajar-tewas-terkena-tendangan-brutal-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/23/512/3141398/latihan-silat-berujung-maut-seorang-pelajar-tewas-terkena-tendangan-brutal-nbsp</guid><pubDate>Jum'at 23 Mei 2025 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Vitriana D </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/23/512/3141398/viral-7z0Z_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang Pelajar Tewas Terkena Tendangan Brutal/ilustrasi/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/23/512/3141398/viral-7z0Z_large.jpg</image><title>Seorang Pelajar Tewas Terkena Tendangan Brutal/ilustrasi/ist</title></images><description>BOYOLALI &amp;ndash; Seorang pelajar berinisial MPS (17) warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, meregang nyawa saat mengikuti latihan bela diri pencak silat&amp;nbsp;di halaman rumah salah satu warga.&#13;
&#13;
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya seorang pelajar terjadi pada Kamis (22/5) dini hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban saat itu tengah mengikuti latihan di salah satu perguruan silat. Namun dalam proses latihan, korban mengalami kekerasan fisik berupa tendangan,&amp;quot; kata Rosyid, Jumat (23/5/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, tendangan tersebut dilakukan oleh dua orang yang sudah diperiksa. Keduanya adalah DW (18) dan SW (16). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat mendapat tendangan dari DW. Lalu diminta untuk berdiri kembali.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat berdiri kembali justru mendapat tendangan kedua yang menyebabkan korban pingsan dan mengalami sesak napas. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan autopsi jenazah, serta mengamankan barang bukti berupa seragam latihan silat yang digunakan saat kejadian. &amp;quot;Kedua pelaku kini telah kami amankan,&amp;quot; ucap Rosyid.&#13;
&#13;
Pihaknya mengimbau kepada seluruh perguruan bela diri di wilayah hukum Polres Boyolali agar lebih memperhatikan aspek keselamatan para peserta latihan, khususnya yang masih di bawah umur.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang membahayakan nyawa, apalagi terhadap anak-anak. Kami akan tuntaskan proses hukum kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.&#13;
</description><content:encoded>BOYOLALI &amp;ndash; Seorang pelajar berinisial MPS (17) warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, meregang nyawa saat mengikuti latihan bela diri pencak silat&amp;nbsp;di halaman rumah salah satu warga.&#13;
&#13;
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya seorang pelajar terjadi pada Kamis (22/5) dini hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban saat itu tengah mengikuti latihan di salah satu perguruan silat. Namun dalam proses latihan, korban mengalami kekerasan fisik berupa tendangan,&amp;quot; kata Rosyid, Jumat (23/5/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, tendangan tersebut dilakukan oleh dua orang yang sudah diperiksa. Keduanya adalah DW (18) dan SW (16). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat mendapat tendangan dari DW. Lalu diminta untuk berdiri kembali.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat berdiri kembali justru mendapat tendangan kedua yang menyebabkan korban pingsan dan mengalami sesak napas. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan autopsi jenazah, serta mengamankan barang bukti berupa seragam latihan silat yang digunakan saat kejadian. &amp;quot;Kedua pelaku kini telah kami amankan,&amp;quot; ucap Rosyid.&#13;
&#13;
Pihaknya mengimbau kepada seluruh perguruan bela diri di wilayah hukum Polres Boyolali agar lebih memperhatikan aspek keselamatan para peserta latihan, khususnya yang masih di bawah umur.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang membahayakan nyawa, apalagi terhadap anak-anak. Kami akan tuntaskan proses hukum kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
