<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Rumah Lurah di Lampung Tengah</title><description>Polda Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kerusuhan di Lampung Tengah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/24/340/3141533/polisi-tetapkan-3-tersangka-kerusuhan-dan-pembakaran-rumah-lurah-di-lampung-tengah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/24/340/3141533/polisi-tetapkan-3-tersangka-kerusuhan-dan-pembakaran-rumah-lurah-di-lampung-tengah"/><item><title>Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Rumah Lurah di Lampung Tengah</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/24/340/3141533/polisi-tetapkan-3-tersangka-kerusuhan-dan-pembakaran-rumah-lurah-di-lampung-tengah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/24/340/3141533/polisi-tetapkan-3-tersangka-kerusuhan-dan-pembakaran-rumah-lurah-di-lampung-tengah</guid><pubDate>Sabtu 24 Mei 2025 04:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/24/340/3141533/polisi_tetapkan_3_tersangka_kerusuhan_dan_pembakaran_rumah_lurah_di_lampung_tengah-jUsB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Rumah Lurah di Lampung Tengah (Foto Ilustrasi: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/24/340/3141533/polisi_tetapkan_3_tersangka_kerusuhan_dan_pembakaran_rumah_lurah_di_lampung_tengah-jUsB_large.jpg</image><title>Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Rumah Lurah di Lampung Tengah (Foto Ilustrasi: Freepik)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kerusuhan di Lampung Tengah. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran rumah Lurah Gunung Agung, Sukardi.&#13;
&#13;
Adapun identitas ketiga tersangka yakni Riduan, Asmuni dan Sayuti. Ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.&#13;
&#13;
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, terkait penyidikan perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus pembakaran dan perusakan sudah di tarik Ditreskrimum Polda Lampung dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, tadi malam setelah dilakukan gelar perkara kembali dan telah menetapkan tersangka,&amp;quot; ujarnya, Jumat (23/5/2025).&#13;
&#13;
Pahala menjelaskan, ketiganya dijerat dengan pasal perusakan secara bersama-sama atas peristiwa kerusuhan di Lampung Tengah. &amp;quot;Mereka dijerat dengan Pasal 187 dan pasal 170 KUHPidana,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Sejumlah rumah hingga kendaraan dibakar massa. Peristiwa itu dipicu oleh adanya seorang warga yang tewas ditusuk menggunakan senjata tajam di pasar.&#13;
&#13;
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah, Sabtu 17 Mei 2025, sekira pukul 10.00 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kerusuhan di Lampung Tengah. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran rumah Lurah Gunung Agung, Sukardi.&#13;
&#13;
Adapun identitas ketiga tersangka yakni Riduan, Asmuni dan Sayuti. Ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.&#13;
&#13;
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, terkait penyidikan perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus pembakaran dan perusakan sudah di tarik Ditreskrimum Polda Lampung dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, tadi malam setelah dilakukan gelar perkara kembali dan telah menetapkan tersangka,&amp;quot; ujarnya, Jumat (23/5/2025).&#13;
&#13;
Pahala menjelaskan, ketiganya dijerat dengan pasal perusakan secara bersama-sama atas peristiwa kerusuhan di Lampung Tengah. &amp;quot;Mereka dijerat dengan Pasal 187 dan pasal 170 KUHPidana,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Sejumlah rumah hingga kendaraan dibakar massa. Peristiwa itu dipicu oleh adanya seorang warga yang tewas ditusuk menggunakan senjata tajam di pasar.&#13;
&#13;
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah, Sabtu 17 Mei 2025, sekira pukul 10.00 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
