<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Emak-Emak Ini Tipu Warga hingga Rp1 Miliar Modusnya Dijanjikan Jadi PNS</title><description>Seorang wanita paruh baya di Lampung Utara ditangkap polisi, atas dugaan penipuan dengan modus bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai BUMN. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/24/340/3141626/emak-emak-ini-tipu-warga-hingga-rp1-miliar-modusnya-dijanjikan-jadi-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/24/340/3141626/emak-emak-ini-tipu-warga-hingga-rp1-miliar-modusnya-dijanjikan-jadi-pns"/><item><title>Emak-Emak Ini Tipu Warga hingga Rp1 Miliar Modusnya Dijanjikan Jadi PNS</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/24/340/3141626/emak-emak-ini-tipu-warga-hingga-rp1-miliar-modusnya-dijanjikan-jadi-pns</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/24/340/3141626/emak-emak-ini-tipu-warga-hingga-rp1-miliar-modusnya-dijanjikan-jadi-pns</guid><pubDate>Sabtu 24 Mei 2025 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/24/340/3141626/penangkapan_penipuan-nKHL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan penipuan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/24/340/3141626/penangkapan_penipuan-nKHL_large.jpg</image><title>Penangkapan penipuan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
LAMPUNG UTARA - Seorang wanita paruh baya di Lampung Utara ditangkap polisi, atas dugaan penipuan dengan modus bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai BUMN.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pelaku diketahui berinisial BS warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung, tersebut merupakan PNS di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Lampung Utara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, BS ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan dua alat bukti dan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu anggota melakukan penangkapan terhadap Pelaku BS saat berada di rumahnya,&amp;quot; kata Deddy, Sabtu (24/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Deddy menyebutkan, hasil penyidikan sementara ada 10 orang dengan 10 Laporan Polisi yang sudah menjadi korban penipuan pelaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Modusnya, kata Kapolres, pelaku menjanjikan para korban bisa menjadi PNS di pemerintahan maupun pegawai BUMN.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku menjanjikan korbannya bisa menjadi PNS di pemerintahan, pegawai BNN, pegawai Kantor Pos, pegawai Bulog, pegawai BUMN, hingga karyawan BPJS,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Kapolres, total kerugian dari 10 korban yang telah melapor tersebut mencapai Rp1.217.250.000.&#13;
&#13;
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kwitansi, bukti transfer, screenshot percakapan, hp Samsung dan buku tabungan guna melengkapi proses penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,&amp;quot; pungkas Deddy.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
LAMPUNG UTARA - Seorang wanita paruh baya di Lampung Utara ditangkap polisi, atas dugaan penipuan dengan modus bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai BUMN.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pelaku diketahui berinisial BS warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung, tersebut merupakan PNS di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Lampung Utara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, BS ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan dua alat bukti dan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu anggota melakukan penangkapan terhadap Pelaku BS saat berada di rumahnya,&amp;quot; kata Deddy, Sabtu (24/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Deddy menyebutkan, hasil penyidikan sementara ada 10 orang dengan 10 Laporan Polisi yang sudah menjadi korban penipuan pelaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Modusnya, kata Kapolres, pelaku menjanjikan para korban bisa menjadi PNS di pemerintahan maupun pegawai BUMN.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku menjanjikan korbannya bisa menjadi PNS di pemerintahan, pegawai BNN, pegawai Kantor Pos, pegawai Bulog, pegawai BUMN, hingga karyawan BPJS,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Kapolres, total kerugian dari 10 korban yang telah melapor tersebut mencapai Rp1.217.250.000.&#13;
&#13;
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kwitansi, bukti transfer, screenshot percakapan, hp Samsung dan buku tabungan guna melengkapi proses penyidikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,&amp;quot; pungkas Deddy.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
