<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka Lahan BMKG, Ketua GRIB Jaya Tangsel Ternyata Residivis Narkoba</title><description>Polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT sebagai tersangka kasus penguasaan lahan BMKG.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/26/338/3142168/jadi-tersangka-lahan-bmkg-ketua-grib-jaya-tangsel-ternyata-residivis-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/26/338/3142168/jadi-tersangka-lahan-bmkg-ketua-grib-jaya-tangsel-ternyata-residivis-narkoba"/><item><title>Jadi Tersangka Lahan BMKG, Ketua GRIB Jaya Tangsel Ternyata Residivis Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/26/338/3142168/jadi-tersangka-lahan-bmkg-ketua-grib-jaya-tangsel-ternyata-residivis-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/26/338/3142168/jadi-tersangka-lahan-bmkg-ketua-grib-jaya-tangsel-ternyata-residivis-narkoba</guid><pubDate>Senin 26 Mei 2025 19:44 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/26/338/3142168/grib-j2bH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Posko GRIB Jaya di lahan BMKG dirobohkan (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/26/338/3142168/grib-j2bH_large.jpg</image><title>Posko GRIB Jaya di lahan BMKG dirobohkan (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT sebagai tersangka kasus penguasaan lahan BMKG. Ia ternyata merupakan residivis narkoba pada 2021.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).&#13;
&#13;
Ade Ary menjelaskan, MYT ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani hukuman selama 4,5 tahun dalam kasus narkoba.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Peran Tersangka&#13;
&#13;
Dua orang menjadi tersangka kasus penguasaan lahan BMKG. Salah satunya, Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT. Tersangka MYT dan Y bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Y yang mengaku sebagai ahli waris.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade Ary menjelaskan, selain mengaku sebagai ahli waris, dalam perkara ini Y juga berperan memberikan kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.&#13;
&#13;
Kemudian, Y mengklaim memiliki bukti hak girik atas kepemilikan lahan tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Y tak mengetahui nomor hak girik miliknya. Bahkan, tak bisa menunjukan hak girik tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;MYT perannya memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian, menyewakan atau menar&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT sebagai tersangka kasus penguasaan lahan BMKG. Ia ternyata merupakan residivis narkoba pada 2021.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).&#13;
&#13;
Ade Ary menjelaskan, MYT ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani hukuman selama 4,5 tahun dalam kasus narkoba.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Peran Tersangka&#13;
&#13;
Dua orang menjadi tersangka kasus penguasaan lahan BMKG. Salah satunya, Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT. Tersangka MYT dan Y bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Y yang mengaku sebagai ahli waris.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ade Ary menjelaskan, selain mengaku sebagai ahli waris, dalam perkara ini Y juga berperan memberikan kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.&#13;
&#13;
Kemudian, Y mengklaim memiliki bukti hak girik atas kepemilikan lahan tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Y tak mengetahui nomor hak girik miliknya. Bahkan, tak bisa menunjukan hak girik tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;MYT perannya memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian, menyewakan atau menar&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
