<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita 4 Bidang Tanah Senilai Rp10 Miliar Terkait Dana Hibah Jatim</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/27/337/3142508/kpk-sita-4-bidang-tanah-senilai-rp10-miliar-terkait-dana-hibah-jatim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/27/337/3142508/kpk-sita-4-bidang-tanah-senilai-rp10-miliar-terkait-dana-hibah-jatim"/><item><title>KPK Sita 4 Bidang Tanah Senilai Rp10 Miliar Terkait Dana Hibah Jatim</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/27/337/3142508/kpk-sita-4-bidang-tanah-senilai-rp10-miliar-terkait-dana-hibah-jatim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/27/337/3142508/kpk-sita-4-bidang-tanah-senilai-rp10-miliar-terkait-dana-hibah-jatim</guid><pubDate>Selasa 27 Mei 2025 19:40 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/27/337/3142508/kpk-KRjo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/27/337/3142508/kpk-KRjo_large.jpg</image><title>Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan dilakukan pada 15-22 Mei 2025. Lokasinya, Probolinggo dan Banyuwangi masing-masing satu bidang, serta dua bidang lainnya di Pasuruan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan,&amp;quot; kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, keempat bidang tanah tersebut diduga dibeli tersangka dari hasil korupsi senilai Rp8 miliar. Berjalannya waktu, terjadi kenaikan terhadap nilai aset tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini, diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp10 miliar,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, semua tanah yang disita itu menggunakan atas nama orang lain.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan dilakukan pada 15-22 Mei 2025. Lokasinya, Probolinggo dan Banyuwangi masing-masing satu bidang, serta dua bidang lainnya di Pasuruan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan,&amp;quot; kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, keempat bidang tanah tersebut diduga dibeli tersangka dari hasil korupsi senilai Rp8 miliar. Berjalannya waktu, terjadi kenaikan terhadap nilai aset tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini, diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp10 miliar,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, semua tanah yang disita itu menggunakan atas nama orang lain.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
