<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Lakukan Pencabulan!</title><description>Terdakwa Agus Buntung terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/28/340/3142571/agus-buntung-divonis-10-tahun-penjara-dan-denda-rp100-juta-terbukti-lakukan-pencabulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/28/340/3142571/agus-buntung-divonis-10-tahun-penjara-dan-denda-rp100-juta-terbukti-lakukan-pencabulan"/><item><title>Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Lakukan Pencabulan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/28/340/3142571/agus-buntung-divonis-10-tahun-penjara-dan-denda-rp100-juta-terbukti-lakukan-pencabulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/28/340/3142571/agus-buntung-divonis-10-tahun-penjara-dan-denda-rp100-juta-terbukti-lakukan-pencabulan</guid><pubDate>Rabu 28 Mei 2025 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Hari Kasidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/28/340/3142571/viral-HdFJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta/Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/28/340/3142571/viral-HdFJ_large.jpg</image><title>Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta/Antara</title></images><description>LOMBOK BARAT &amp;ndash; Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama (IWAS) alias Agus Buntung, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan 10 tahun penjara, Selasa, (27/5/2025).&#13;
&#13;
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.&#13;
&#13;
Terdakwa Agus Buntung terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah korban hingga mengakibatkan trauma.&#13;
&#13;
Vonis 10 tahun untuk Agus lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Mataram yang diketuai Mahendraasmara Purnama Jati menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Agus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terdakwa bersalah karena akibat perbuatannya telah mengakibatkan trauma dan melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban,&amp;rdquo; ujar Ketua PN Mataram Ari Wahyu Irawan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Terkait putusan majelis hakim PN Mataram, tim pengacara Agus Buntung, Michael Anshori dengan JPU Dina Kurniawati menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum menempuh upaya hukum yang lebih tinggi yakni banding.&#13;
&#13;
Setelah pembacaan putusan majelis hakim PN Mataram, Agus Buntung langsung digiring petugas untuk kembali menjalani penahanan di Lapas Kuripan Lombok Barat.&#13;
</description><content:encoded>LOMBOK BARAT &amp;ndash; Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama (IWAS) alias Agus Buntung, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan 10 tahun penjara, Selasa, (27/5/2025).&#13;
&#13;
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.&#13;
&#13;
Terdakwa Agus Buntung terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah korban hingga mengakibatkan trauma.&#13;
&#13;
Vonis 10 tahun untuk Agus lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Mataram yang diketuai Mahendraasmara Purnama Jati menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Agus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terdakwa bersalah karena akibat perbuatannya telah mengakibatkan trauma dan melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban,&amp;rdquo; ujar Ketua PN Mataram Ari Wahyu Irawan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Terkait putusan majelis hakim PN Mataram, tim pengacara Agus Buntung, Michael Anshori dengan JPU Dina Kurniawati menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum menempuh upaya hukum yang lebih tinggi yakni banding.&#13;
&#13;
Setelah pembacaan putusan majelis hakim PN Mataram, Agus Buntung langsung digiring petugas untuk kembali menjalani penahanan di Lapas Kuripan Lombok Barat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
