<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tangkap Edy Godol, Buronan Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Deliserdang</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan diduga terlibat pembacokan jaksa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/29/337/3142908/kejagung-tangkap-edy-godol-buronan-diduga-terlibat-pembacokan-jaksa-di-deliserdang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/29/337/3142908/kejagung-tangkap-edy-godol-buronan-diduga-terlibat-pembacokan-jaksa-di-deliserdang"/><item><title>Kejagung Tangkap Edy Godol, Buronan Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Deliserdang</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/29/337/3142908/kejagung-tangkap-edy-godol-buronan-diduga-terlibat-pembacokan-jaksa-di-deliserdang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/29/337/3142908/kejagung-tangkap-edy-godol-buronan-diduga-terlibat-pembacokan-jaksa-di-deliserdang</guid><pubDate>Kamis 29 Mei 2025 07:29 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/29/337/3142908/kejagung-q81d_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung tangkap Edy Godol, buronan diduga terlibat pembacokan jaksa di Deliserdang, Sumatera Utara (Foto: Dok Kejagung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/29/337/3142908/kejagung-q81d_large.jpg</image><title>Kejagung tangkap Edy Godol, buronan diduga terlibat pembacokan jaksa di Deliserdang, Sumatera Utara (Foto: Dok Kejagung)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan diduga terlibat pembacokan jaksa. Godol ditangkap di kawasan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deliserdang,&amp;quot; kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (29/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Godol terlibat kasus senjata api ilegal yang diatur Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Godol telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024. Saat dilakukan penangkapan Godol tak kooperatif. Bahkan, ia sempat mencoba melawan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Namun, Harli belum bisa memastikan keterlibatan Godol dengan peristiwa pembacokan jaksa. Harli hanya mengatakan perihal itu akan didalami. Sebagai informasi, pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53) dan staf Tata Usaha, Acensio Hutabarat (25) terjadi di Kabupaten Deliserdang pada Sabtu 24 Mei 2025. Pelaku yang berjumlah dua orang sudah ditangkap dan ditahan polisi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan diduga terlibat pembacokan jaksa. Godol ditangkap di kawasan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deliserdang,&amp;quot; kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (29/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Godol terlibat kasus senjata api ilegal yang diatur Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Godol telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024. Saat dilakukan penangkapan Godol tak kooperatif. Bahkan, ia sempat mencoba melawan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Namun, Harli belum bisa memastikan keterlibatan Godol dengan peristiwa pembacokan jaksa. Harli hanya mengatakan perihal itu akan didalami. Sebagai informasi, pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53) dan staf Tata Usaha, Acensio Hutabarat (25) terjadi di Kabupaten Deliserdang pada Sabtu 24 Mei 2025. Pelaku yang berjumlah dua orang sudah ditangkap dan ditahan polisi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
