<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbakar Cemburu, Pria di Bandung Tikam Selingkuhan Istrinya hingga Tewas</title><description>Seorang pria berinisial EK (47), warga Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tewas ditikam.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/29/525/3142969/terbakar-cemburu-pria-di-bandung-tikam-selingkuhan-istrinya-hingga-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/29/525/3142969/terbakar-cemburu-pria-di-bandung-tikam-selingkuhan-istrinya-hingga-tewas"/><item><title>Terbakar Cemburu, Pria di Bandung Tikam Selingkuhan Istrinya hingga Tewas</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/29/525/3142969/terbakar-cemburu-pria-di-bandung-tikam-selingkuhan-istrinya-hingga-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/29/525/3142969/terbakar-cemburu-pria-di-bandung-tikam-selingkuhan-istrinya-hingga-tewas</guid><pubDate>Kamis 29 Mei 2025 12:46 WIB</pubDate><dc:creator>Agi Ilman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/29/525/3142969/pembunuhan-Bfl5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria di Bandung tikam selingkuhan istri (Foto: Agi Ilman/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/29/525/3142969/pembunuhan-Bfl5_large.jpg</image><title>Pria di Bandung tikam selingkuhan istri (Foto: Agi Ilman/Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Seorang pria berinisial EK (47), warga Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tewas ditikam. Korban diduga selingkuhan istri pelaku KA (45).&#13;
&#13;
Pembunuhan bermotif cemburu itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. KA berhasil ditangkap polisi hanya empat jam setelah kejadian, tepatnya di wilayah Pasirjambu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Kecurigaan itu muncul sejak Agustus 2024, setelah menemukan isi pesan singkat di ponsel istrinya,&amp;rdquo; ujar Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, Kamis (29/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut pengakuan pelaku, pada malam kejadian ia mendatangi korban dan meminta kejelasan. Namun, korban tidak mengakui dugaan perselingkuhan tersebut dan tidak menunjukkan rasa bersalah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku emosi karena korban tidak mau jujur dan meminta maaf, lalu langsung menikam korban di bagian punggung sebelah kiri dengan sebilah pisau,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menuturkan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian.&#13;
&#13;
Pelaku mengaku telah lama memendam rasa sakit hati. Dugaan perselingkuhan yang tak pernah dibuktikan dan sikap korban yang dinilai tidak menyesal membuat KA nekat melakukan penusukan.&#13;
&#13;
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian milik korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Meski motifnya pribadi, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa tidak bisa dibenarkan. Hukum akan tetap ditegakkan, kami juga akan terus dalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat, dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Seorang pria berinisial EK (47), warga Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tewas ditikam. Korban diduga selingkuhan istri pelaku KA (45).&#13;
&#13;
Pembunuhan bermotif cemburu itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. KA berhasil ditangkap polisi hanya empat jam setelah kejadian, tepatnya di wilayah Pasirjambu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Kecurigaan itu muncul sejak Agustus 2024, setelah menemukan isi pesan singkat di ponsel istrinya,&amp;rdquo; ujar Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, Kamis (29/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut pengakuan pelaku, pada malam kejadian ia mendatangi korban dan meminta kejelasan. Namun, korban tidak mengakui dugaan perselingkuhan tersebut dan tidak menunjukkan rasa bersalah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku emosi karena korban tidak mau jujur dan meminta maaf, lalu langsung menikam korban di bagian punggung sebelah kiri dengan sebilah pisau,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menuturkan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian.&#13;
&#13;
Pelaku mengaku telah lama memendam rasa sakit hati. Dugaan perselingkuhan yang tak pernah dibuktikan dan sikap korban yang dinilai tidak menyesal membuat KA nekat melakukan penusukan.&#13;
&#13;
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian milik korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Meski motifnya pribadi, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa tidak bisa dibenarkan. Hukum akan tetap ditegakkan, kami juga akan terus dalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat, dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
