<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkes Terbitkan SE Terkait Covid-19, Ini 14 Arahan untuk Dinkes</title><description>Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2024 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/31/337/3143547/kemenkes-terbitkan-se-terkait-covid-19-ini-14-arahan-untuk-dinkes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/31/337/3143547/kemenkes-terbitkan-se-terkait-covid-19-ini-14-arahan-untuk-dinkes"/><item><title>Kemenkes Terbitkan SE Terkait Covid-19, Ini 14 Arahan untuk Dinkes</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/31/337/3143547/kemenkes-terbitkan-se-terkait-covid-19-ini-14-arahan-untuk-dinkes</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/31/337/3143547/kemenkes-terbitkan-se-terkait-covid-19-ini-14-arahan-untuk-dinkes</guid><pubDate>Sabtu 31 Mei 2025 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/31/337/3143547/kemenkes_terbitkan_se_terkait_covid_19_ini_14_arahan_untuk_dinkes-FKME_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenkes Terbitkan SE Terkait Covid-19, Ini 14 Arahan untuk Dinkes (Foto Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/31/337/3143547/kemenkes_terbitkan_se_terkait_covid_19_ini_14_arahan_untuk_dinkes-FKME_large.jpg</image><title>Kemenkes Terbitkan SE Terkait Covid-19, Ini 14 Arahan untuk Dinkes (Foto Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2024 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami pada 23 Mei 2025.&#13;
&#13;
SE itu merespons adanya peningkatan kasus Covid-19 negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia dan Singapura di Minggu ke-12 tahun 2025. Dalam surat edaran itu dijelaskan Varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1; di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1); di Hongkong JN.1; dan di Malaysia adalah XEC&#13;
(turunan JN.1).&#13;
&#13;
Tujuan SE tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan atas kasus Covid-19 meski transmisi penularannya dan kematiannya dinilai masih relatif rendah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Situasi Covid-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.,&amp;quot; tulis Surat Edaran tersebut dikutip, Sabtu (31/5/2025).&#13;
&#13;
Adapun atas surat edaran ini, Kemenkes juga meminta agar Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melaporkan terkait tren kasus Covid-19. Hal ini untuk juga meningkatkan kewaspadaan dini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI,&amp;quot; tulis arahan Kepada Dinas Kesehatan tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota.&#13;
&#13;
Kemenkes juga mengimbau Dinkes segera melaporkan apabila terjadi peningkatan kasus potensial kejadian luar biasa (KLB).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097,&amp;quot; tulis arahan itu.&#13;
&#13;
Berikut arahan Kemenkes untuk Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota:&#13;
&#13;
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.&#13;
&#13;
2. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.&#13;
&#13;
3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4. Memantau pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).&#13;
&#13;
5. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan Covid-19.&#13;
&#13;
6. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.&#13;
&#13;
7. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus Covid19 sesuai dengan standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.&#13;
&#13;
8. Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus Covid-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya.&#13;
&#13;
9. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyakarat, sebagai berikut:&#13;
&#13;
a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)&amp;nbsp;&#13;
&#13;
b. Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer&#13;
&#13;
c. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
d. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko&#13;
&#13;
10. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.&#13;
&#13;
11. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.&#13;
&#13;
12. Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie.id/.&#13;
&#13;
13. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.&#13;
&#13;
14. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2024 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami pada 23 Mei 2025.&#13;
&#13;
SE itu merespons adanya peningkatan kasus Covid-19 negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia dan Singapura di Minggu ke-12 tahun 2025. Dalam surat edaran itu dijelaskan Varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1; di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1); di Hongkong JN.1; dan di Malaysia adalah XEC&#13;
(turunan JN.1).&#13;
&#13;
Tujuan SE tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan atas kasus Covid-19 meski transmisi penularannya dan kematiannya dinilai masih relatif rendah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Situasi Covid-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.,&amp;quot; tulis Surat Edaran tersebut dikutip, Sabtu (31/5/2025).&#13;
&#13;
Adapun atas surat edaran ini, Kemenkes juga meminta agar Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melaporkan terkait tren kasus Covid-19. Hal ini untuk juga meningkatkan kewaspadaan dini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI,&amp;quot; tulis arahan Kepada Dinas Kesehatan tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota.&#13;
&#13;
Kemenkes juga mengimbau Dinkes segera melaporkan apabila terjadi peningkatan kasus potensial kejadian luar biasa (KLB).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097,&amp;quot; tulis arahan itu.&#13;
&#13;
Berikut arahan Kemenkes untuk Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota:&#13;
&#13;
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.&#13;
&#13;
2. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.&#13;
&#13;
3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4. Memantau pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).&#13;
&#13;
5. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan Covid-19.&#13;
&#13;
6. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.&#13;
&#13;
7. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus Covid19 sesuai dengan standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.&#13;
&#13;
8. Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus Covid-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya.&#13;
&#13;
9. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyakarat, sebagai berikut:&#13;
&#13;
a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)&amp;nbsp;&#13;
&#13;
b. Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer&#13;
&#13;
c. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
d. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko&#13;
&#13;
10. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.&#13;
&#13;
11. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.&#13;
&#13;
12. Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie.id/.&#13;
&#13;
13. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.&#13;
&#13;
14. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
