<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tragedi Longsor Gunung Kuda, Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Ditetapkan Tersangka</title><description>Penetapan tersangka ini setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/01/525/3143664/tragedi-longsor-gunung-kuda-pemilik-tambang-dan-kepala-teknik-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/01/525/3143664/tragedi-longsor-gunung-kuda-pemilik-tambang-dan-kepala-teknik-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Tragedi Longsor Gunung Kuda, Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/01/525/3143664/tragedi-longsor-gunung-kuda-pemilik-tambang-dan-kepala-teknik-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/01/525/3143664/tragedi-longsor-gunung-kuda-pemilik-tambang-dan-kepala-teknik-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Minggu 01 Juni 2025 08:53 WIB</pubDate><dc:creator>Muslimin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/01/525/3143664/viral-vjnp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tragedi Longsor Gunung Kuda, Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Ditetapkan Tersangka</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/01/525/3143664/viral-vjnp_large.jpg</image><title>Tragedi Longsor Gunung Kuda, Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Ditetapkan Tersangka</title></images><description>CIREBON &amp;ndash; Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa longsor di area tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.&#13;
&#13;
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, kedua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,&amp;rdquo; ujarnya, dikutip Minggu (1/6/2025).&#13;
&#13;
Sumarni menegaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja. Di antaranya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Dia menyatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, sebanyak 17 orang meninggal dunia. Sementara itu masih ada sejumlah orang yang dilaporkan hilang.&#13;
&#13;
Proses pencarian korban yang kemungkinan masih tertimbun material longsor masih terus berlangsung, dengan melibatkan berbagai unsur seperti tim SAR, TNI, Polri, serta relawan setempat.&#13;
</description><content:encoded>CIREBON &amp;ndash; Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa longsor di area tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.&#13;
&#13;
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, kedua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,&amp;rdquo; ujarnya, dikutip Minggu (1/6/2025).&#13;
&#13;
Sumarni menegaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja. Di antaranya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Dia menyatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, sebanyak 17 orang meninggal dunia. Sementara itu masih ada sejumlah orang yang dilaporkan hilang.&#13;
&#13;
Proses pencarian korban yang kemungkinan masih tertimbun material longsor masih terus berlangsung, dengan melibatkan berbagai unsur seperti tim SAR, TNI, Polri, serta relawan setempat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
