<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Suhartono Ngaku Ditanya 8 Pertanyaan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker 2020-2023, Suhartono.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/02/337/3144054/usai-diperiksa-kpk-eks-dirjen-binapenta-suhartono-ngaku-ditanya-8-pertanyaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/02/337/3144054/usai-diperiksa-kpk-eks-dirjen-binapenta-suhartono-ngaku-ditanya-8-pertanyaan"/><item><title>Usai Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Suhartono Ngaku Ditanya 8 Pertanyaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/02/337/3144054/usai-diperiksa-kpk-eks-dirjen-binapenta-suhartono-ngaku-ditanya-8-pertanyaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/02/337/3144054/usai-diperiksa-kpk-eks-dirjen-binapenta-suhartono-ngaku-ditanya-8-pertanyaan</guid><pubDate>Senin 02 Juni 2025 18:44 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/02/337/3144054/eks_dirjen_binapenta_suhartono_usai_diperiksa_kpk-KBOA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Eks Dirjen Binapenta Suhartono Usai Diperiksa KPK (foto: Okezone/Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/02/337/3144054/eks_dirjen_binapenta_suhartono_usai_diperiksa_kpk-KBOA_large.jpg</image><title> Eks Dirjen Binapenta Suhartono Usai Diperiksa KPK (foto: Okezone/Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker 2020-2023, Suhartono.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Cuma sekitar delapan (pertanyaan),&amp;quot; kata Suhartono seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia mengaku, beberapa pertanyaan penyidik terkait penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk kantor Kemnaker. Terkait statusnya dalam perkara ini, Suhartono enggan menjelaskan secara detail.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tanyakan sama, tanyakan sama teman-teman KPK aja,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan, jumlah sementara pemerasan mencapai Rp53 miliar. Saat dikonfirmasi hal tersebut, ia mengaku tidak tahu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Waduh saya ga tau persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam praktiknya, ia mengaku Kemnaker melibatkan pihak lain perihal tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya iya, Kita hanya melibatkan untuk izin RPTK-nya saja,&amp;quot; ujar dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dimana oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,&amp;quot; kata Asep saat dihubungi wartawan, Selasa (20/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia pun mengamini pihaknya dalam perkara yang dimaksud telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan tersangka delapan orang,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK mengungkapkan, hitungan sementara kasus dugaan pemerasan terkait calon tenaga asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berada di angka Rp53 miliar. Pemerasan diduga terjadi sejak 2019.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidanaa ini sekitar Rp53 miliar,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker 2020-2023, Suhartono.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Cuma sekitar delapan (pertanyaan),&amp;quot; kata Suhartono seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia mengaku, beberapa pertanyaan penyidik terkait penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk kantor Kemnaker. Terkait statusnya dalam perkara ini, Suhartono enggan menjelaskan secara detail.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tanyakan sama, tanyakan sama teman-teman KPK aja,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan, jumlah sementara pemerasan mencapai Rp53 miliar. Saat dikonfirmasi hal tersebut, ia mengaku tidak tahu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Waduh saya ga tau persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam praktiknya, ia mengaku Kemnaker melibatkan pihak lain perihal tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya iya, Kita hanya melibatkan untuk izin RPTK-nya saja,&amp;quot; ujar dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dimana oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,&amp;quot; kata Asep saat dihubungi wartawan, Selasa (20/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia pun mengamini pihaknya dalam perkara yang dimaksud telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan tersangka delapan orang,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK mengungkapkan, hitungan sementara kasus dugaan pemerasan terkait calon tenaga asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berada di angka Rp53 miliar. Pemerasan diduga terjadi sejak 2019.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidanaa ini sekitar Rp53 miliar,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
