<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Ayam Goreng Widuran Non-Halal, Polisi: Belum Ditemukan Unsur Pidana</title><description>Polresta Solo belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang memakai bahan non-halal.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/02/512/3144109/soal-ayam-goreng-widuran-non-halal-polisi-belum-ditemukan-unsur-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/02/512/3144109/soal-ayam-goreng-widuran-non-halal-polisi-belum-ditemukan-unsur-pidana"/><item><title>Soal Ayam Goreng Widuran Non-Halal, Polisi: Belum Ditemukan Unsur Pidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/02/512/3144109/soal-ayam-goreng-widuran-non-halal-polisi-belum-ditemukan-unsur-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/02/512/3144109/soal-ayam-goreng-widuran-non-halal-polisi-belum-ditemukan-unsur-pidana</guid><pubDate>Senin 02 Juni 2025 21:42 WIB</pubDate><dc:creator>Ary Wahyu Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/02/512/3144109/solo-F6w0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo (Foto: Ary Wahyu/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/02/512/3144109/solo-F6w0_large.jpg</image><title>Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo (Foto: Ary Wahyu/Okezone)</title></images><description>SOLO - Polresta Solo belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang memakai bahan non-halal. Polisi menilai perkara itu masih dalam kewenangan sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta (Solo) dan Badan Pengelola Produk Halal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk restoran yang sebenarnya non-halal, namun tidak menyertakan keterangan non-halal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maka, perkara tersebut menjadi kewenangan sanksi administrasi Pemkot Solo dan Badan Pengelola Produk Halal. Sehingga, belum masuk ranah pidana.&#13;
&#13;
Ia pun menjelaskan, alasan baru buka suara mengenai tindak lanjut perkara itu karena merupakan ranah pekerjaan Wali Kota Solo. Kendati, pihaknya melakukan kolaborasi dan mendukung langkah-langkah wali kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikatakannya, dalam Pasal 26 dan 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Halal. Dalam Pasal 2 diakui semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel atau wajib memiliki keterangan halal. Namun, di dalam UU juga tidak mewajibkan semua restoran atau usahanya untuk melakukan hal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ juga ada celah apabila tidak memasang dapat dikenakan sanksi administrasi, hanya sebatas itu,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Mengenai aduan yang telah masuk ke Polresta Solo, pihaknya hanya mengklasifikasi sebatas informasi. Sebab, yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Pihaknya juga melihat legal standing pengadu seperti apa.&#13;
&#13;
Pada bagian lain, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Solo tampak tutup pada Senin 2 Juni 2025. Saat pagi, rumah makan terlihat tutup dan tak ada aktivitas. Kondisi serupa juga terjadi pada siang harinya. Warga sekitar rumah makan tidak tahu kapan akan buka kembali.&#13;
</description><content:encoded>SOLO - Polresta Solo belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang memakai bahan non-halal. Polisi menilai perkara itu masih dalam kewenangan sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta (Solo) dan Badan Pengelola Produk Halal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk restoran yang sebenarnya non-halal, namun tidak menyertakan keterangan non-halal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maka, perkara tersebut menjadi kewenangan sanksi administrasi Pemkot Solo dan Badan Pengelola Produk Halal. Sehingga, belum masuk ranah pidana.&#13;
&#13;
Ia pun menjelaskan, alasan baru buka suara mengenai tindak lanjut perkara itu karena merupakan ranah pekerjaan Wali Kota Solo. Kendati, pihaknya melakukan kolaborasi dan mendukung langkah-langkah wali kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dikatakannya, dalam Pasal 26 dan 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Halal. Dalam Pasal 2 diakui semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel atau wajib memiliki keterangan halal. Namun, di dalam UU juga tidak mewajibkan semua restoran atau usahanya untuk melakukan hal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ juga ada celah apabila tidak memasang dapat dikenakan sanksi administrasi, hanya sebatas itu,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Mengenai aduan yang telah masuk ke Polresta Solo, pihaknya hanya mengklasifikasi sebatas informasi. Sebab, yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Pihaknya juga melihat legal standing pengadu seperti apa.&#13;
&#13;
Pada bagian lain, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Solo tampak tutup pada Senin 2 Juni 2025. Saat pagi, rumah makan terlihat tutup dan tak ada aktivitas. Kondisi serupa juga terjadi pada siang harinya. Warga sekitar rumah makan tidak tahu kapan akan buka kembali.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
