<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kecam Manuver Paulus Tannos, DPR: Pelecehan terhadap Kedaulatan Hukum Negara</title><description>Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam manuver hukum yang dilakukan Paulus Tannos. Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP itu Tannos menolak kembali ke Indonesia secara sukarela dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/03/337/3144160/kecam-manuver-paulus-tannos-dpr-pelecehan-terhadap-kedaulatan-hukum-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/03/337/3144160/kecam-manuver-paulus-tannos-dpr-pelecehan-terhadap-kedaulatan-hukum-negara"/><item><title>Kecam Manuver Paulus Tannos, DPR: Pelecehan terhadap Kedaulatan Hukum Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/03/337/3144160/kecam-manuver-paulus-tannos-dpr-pelecehan-terhadap-kedaulatan-hukum-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/03/337/3144160/kecam-manuver-paulus-tannos-dpr-pelecehan-terhadap-kedaulatan-hukum-negara</guid><pubDate>Selasa 03 Juni 2025 07:29 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/03/337/3144160/tannos-x7GH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Paulus Tannos saat jadi saksi di persidangan (Foto: Dok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/03/337/3144160/tannos-x7GH_large.jpg</image><title>Paulus Tannos saat jadi saksi di persidangan (Foto: Dok)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam manuver hukum yang dilakukan Paulus Tannos. Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP itu Tannos menolak kembali ke Indonesia secara sukarela dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mafirion mengatakan, manuver Tannos ini bukan sekadar penghindaran hukum, tetapi bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Ia pun meminta negara tak boleh kalah dengan Tannos.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengecam tindakan penghindaran hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ini namanya pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Kami minta negara tidak tinggal diam dan bahkan kalah dengan buronan yang sudah merugikan negara,&amp;quot; ujar Mafirion, Senin (2/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta negara harus hadir untuk menegakkan keadilan. &amp;quot;Negara harus hadir untuk membuktikan bahwa penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia dapat ditegakkan seadil-adilnya,&amp;rdquo; ungkap Mafirion.&#13;
&#13;
Menurutnya, penyelesaian kasus Tannos bukan sekadar soal hukum, melainkan terkait wibawa bangsa Indonesia. &amp;ldquo;Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kementerian Hukum harus mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis dan memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan. &amp;quot;Pemerintah harus berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dah hukum untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan Paulus Tannos,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Mafirion juga meminta perjanjian ektradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan untuk dimaksimalkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara.&amp;nbsp;Selain itu, Kementerian Hukum harus melakukan koordinasi antar-lembaga terutama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membekukan paspor Tannos dan mencabut seluruh akses dokumen keimigrasian yang berpotensi digunakan untuk melarikan diri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kasus ini jadi batu ujian tidak hanya untuk KPK, tapi juga seluruh sistem penegakan hukum. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos akan menunjukkan Indonesia serius dalam memerangi korupsi tanpa kompromi,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP dan menjadi buron KPK sejak 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Kini, Paulus melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam manuver hukum yang dilakukan Paulus Tannos. Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP itu Tannos menolak kembali ke Indonesia secara sukarela dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mafirion mengatakan, manuver Tannos ini bukan sekadar penghindaran hukum, tetapi bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Ia pun meminta negara tak boleh kalah dengan Tannos.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengecam tindakan penghindaran hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ini namanya pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Kami minta negara tidak tinggal diam dan bahkan kalah dengan buronan yang sudah merugikan negara,&amp;quot; ujar Mafirion, Senin (2/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta negara harus hadir untuk menegakkan keadilan. &amp;quot;Negara harus hadir untuk membuktikan bahwa penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia dapat ditegakkan seadil-adilnya,&amp;rdquo; ungkap Mafirion.&#13;
&#13;
Menurutnya, penyelesaian kasus Tannos bukan sekadar soal hukum, melainkan terkait wibawa bangsa Indonesia. &amp;ldquo;Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kementerian Hukum harus mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis dan memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan. &amp;quot;Pemerintah harus berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dah hukum untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan Paulus Tannos,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Mafirion juga meminta perjanjian ektradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan untuk dimaksimalkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara.&amp;nbsp;Selain itu, Kementerian Hukum harus melakukan koordinasi antar-lembaga terutama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membekukan paspor Tannos dan mencabut seluruh akses dokumen keimigrasian yang berpotensi digunakan untuk melarikan diri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kasus ini jadi batu ujian tidak hanya untuk KPK, tapi juga seluruh sistem penegakan hukum. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos akan menunjukkan Indonesia serius dalam memerangi korupsi tanpa kompromi,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP dan menjadi buron KPK sejak 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Kini, Paulus melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
