<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketagihan Judi Online, Eks Karyawati Cantik Bank Jambi Kuras Uang Nasabah hingga Rp7,1 M</title><description>Mantan analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) dibekuk Tim Subdit 2 Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/03/340/3144252/ketagihan-judi-online-eks-karyawati-cantik-bank-jambi-kuras-uang-nasabah-hingga-rp7-1-m</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/03/340/3144252/ketagihan-judi-online-eks-karyawati-cantik-bank-jambi-kuras-uang-nasabah-hingga-rp7-1-m"/><item><title>Ketagihan Judi Online, Eks Karyawati Cantik Bank Jambi Kuras Uang Nasabah hingga Rp7,1 M</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/03/340/3144252/ketagihan-judi-online-eks-karyawati-cantik-bank-jambi-kuras-uang-nasabah-hingga-rp7-1-m</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/03/340/3144252/ketagihan-judi-online-eks-karyawati-cantik-bank-jambi-kuras-uang-nasabah-hingga-rp7-1-m</guid><pubDate>Selasa 03 Juni 2025 13:45 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/03/340/3144252/pembobolan-56n8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks karyawati cantik Bank Jambi kuras uang nasabah hingga Rp7,1 M (Foto: Azhari Sultan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/03/340/3144252/pembobolan-56n8_large.jpg</image><title>Eks karyawati cantik Bank Jambi kuras uang nasabah hingga Rp7,1 M (Foto: Azhari Sultan/Okezone)</title></images><description>JAMBI - Mantan analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) dibekuk Tim Subdit 2 Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Ia menguras uang tabungan nasabah hingga miliaran rupiah.&#13;
&#13;
Ironisnya, uang miliaran hasil dari penggelapan milik nasabah digunakan pelaku untuk judi online (judol). &amp;quot;Untuk jumlah korban mencapai 25 orang nasabah. Sedangkan kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp7,1 miliar,&amp;quot; ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (3/6/2025).&#13;
&#13;
Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana. Padahal, uang nasabah yang ditarik tidak ada persetujuan atau sepengetahuan pemilik rekening.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, tersangka nekat memanfaatkan aksesnya sebagai analis kredit. Lantaran dipercaya, tersangka dengan mudah menarik dana dari puluhan rekening korban dengan slip palsu.&amp;nbsp;&amp;quot;Kepada petugas, tersangka mengaku uang hasil penggelapan dari bank tersebut digunakan untuk judi online,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan, terungkap aksi tersangka dilakukan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024. &amp;quot;Korbannya selain nasabah juga ada satu yayasan. Bila dihitung kerugian dari 25 nasabah ditaksir mencapai lebih dari Rp7,1 miliar,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka yang sudah menggunakan baju oranye harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.&#13;
&#13;
RS terancam hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp10 miliar hingga maksimal Rp200 miliar.&#13;
</description><content:encoded>JAMBI - Mantan analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) dibekuk Tim Subdit 2 Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Ia menguras uang tabungan nasabah hingga miliaran rupiah.&#13;
&#13;
Ironisnya, uang miliaran hasil dari penggelapan milik nasabah digunakan pelaku untuk judi online (judol). &amp;quot;Untuk jumlah korban mencapai 25 orang nasabah. Sedangkan kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp7,1 miliar,&amp;quot; ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (3/6/2025).&#13;
&#13;
Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana. Padahal, uang nasabah yang ditarik tidak ada persetujuan atau sepengetahuan pemilik rekening.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, tersangka nekat memanfaatkan aksesnya sebagai analis kredit. Lantaran dipercaya, tersangka dengan mudah menarik dana dari puluhan rekening korban dengan slip palsu.&amp;nbsp;&amp;quot;Kepada petugas, tersangka mengaku uang hasil penggelapan dari bank tersebut digunakan untuk judi online,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan, terungkap aksi tersangka dilakukan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024. &amp;quot;Korbannya selain nasabah juga ada satu yayasan. Bila dihitung kerugian dari 25 nasabah ditaksir mencapai lebih dari Rp7,1 miliar,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka yang sudah menggunakan baju oranye harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.&#13;
&#13;
RS terancam hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp10 miliar hingga maksimal Rp200 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
