<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dimungkinkan jika Ada Penyimpangan Penyidik</title><description>Namun harus ada penyimpangan yang dilakukan penyidik dalam gelar perkara sebelumnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/04/337/3144470/gelar-perkara-khusus-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-dimungkinkan-jika-ada-penyimpangan-penyidik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/04/337/3144470/gelar-perkara-khusus-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-dimungkinkan-jika-ada-penyimpangan-penyidik"/><item><title>Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dimungkinkan jika Ada Penyimpangan Penyidik</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/04/337/3144470/gelar-perkara-khusus-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-dimungkinkan-jika-ada-penyimpangan-penyidik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/04/337/3144470/gelar-perkara-khusus-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-dimungkinkan-jika-ada-penyimpangan-penyidik</guid><pubDate>Rabu 04 Juni 2025 08:00 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/04/337/3144470/jokowi-KPnJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/04/337/3144470/jokowi-KPnJ_large.jpg</image><title>Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Okezone</title></images><description>JAKARTA - Gelar perkara khusus dalam aduan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih dimungkinkan. Namun demikian, harus ada penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam gelar perkara sebelumnya.&#13;
&#13;
Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara ijazah palsu Jokowi lantaran tidak ditemukan unsur pidana. Penghentian penyidikan itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin akan terjadi (gelar perkara khusus) ketika misalnya itu (penyidikan) dinilai ada penyimpangan,&amp;quot;ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, dikutip, Rabu (4/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada misalnya yang tidak benar. Kalau tidak ada penyimpangan tidak bisa, karena berdasarkan fakta dan data di lapangan,&amp;quot;sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Pengawas Penyidikan (Wassidik). Nantinya, Wassidik akan melihat langsung bagaimana proses penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.&#13;
&#13;
Menurut Edi, Jika gelar perkara khusus dilakukan, maka Wassidik akan mengundang banyak pihak. Dalam hal ini, pelapor akan turut diundang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagaimana caranya? Maka nanti yang dilakukan penyidik adalah dia akan mengundang banyak pihak, nanti pelapor akan diundang, kemudian penyidik di sini juga akan diundang, sebagai orang yang dilaporkan,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Edi menjelaskan, bahwa forum itu akan berisi penjelasan terkait apa yang sudah dilakukan penyidik. Adapun output dari Wassidik nantinya akan menilai apakah penyidikan yang dilakukan sudah benar atau belum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biro Wassidik akan memberikan suatu putusan apakah betul yang sudah dilakukan penyidik ini,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Gelar perkara khusus dalam aduan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih dimungkinkan. Namun demikian, harus ada penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam gelar perkara sebelumnya.&#13;
&#13;
Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara ijazah palsu Jokowi lantaran tidak ditemukan unsur pidana. Penghentian penyidikan itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin akan terjadi (gelar perkara khusus) ketika misalnya itu (penyidikan) dinilai ada penyimpangan,&amp;quot;ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, dikutip, Rabu (4/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada misalnya yang tidak benar. Kalau tidak ada penyimpangan tidak bisa, karena berdasarkan fakta dan data di lapangan,&amp;quot;sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Pengawas Penyidikan (Wassidik). Nantinya, Wassidik akan melihat langsung bagaimana proses penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.&#13;
&#13;
Menurut Edi, Jika gelar perkara khusus dilakukan, maka Wassidik akan mengundang banyak pihak. Dalam hal ini, pelapor akan turut diundang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagaimana caranya? Maka nanti yang dilakukan penyidik adalah dia akan mengundang banyak pihak, nanti pelapor akan diundang, kemudian penyidik di sini juga akan diundang, sebagai orang yang dilaporkan,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Edi menjelaskan, bahwa forum itu akan berisi penjelasan terkait apa yang sudah dilakukan penyidik. Adapun output dari Wassidik nantinya akan menilai apakah penyidikan yang dilakukan sudah benar atau belum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biro Wassidik akan memberikan suatu putusan apakah betul yang sudah dilakukan penyidik ini,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
