<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Soal Tuntutan Tes DNA Anak Lisa Mariana, Begini Reaksi Kubu Ridwan Kamil</title><description>Kuasa hukum Ridwan Kamil angkat bicara terkait tuntutan tes DNA anak yang dilayangkan Lisa Mariana.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/04/525/3144656/soal-tuntutan-tes-dna-anak-lisa-mariana-begini-reaksi-kubu-ridwan-kamil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/04/525/3144656/soal-tuntutan-tes-dna-anak-lisa-mariana-begini-reaksi-kubu-ridwan-kamil"/><item><title> Soal Tuntutan Tes DNA Anak Lisa Mariana, Begini Reaksi Kubu Ridwan Kamil</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/04/525/3144656/soal-tuntutan-tes-dna-anak-lisa-mariana-begini-reaksi-kubu-ridwan-kamil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/04/525/3144656/soal-tuntutan-tes-dna-anak-lisa-mariana-begini-reaksi-kubu-ridwan-kamil</guid><pubDate>Rabu 04 Juni 2025 18:20 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/04/525/3144656/ridwan_kamil-d0tY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tim kuasa hukum Ridwan Kamil (Foto: Agus Warsudi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/04/525/3144656/ridwan_kamil-d0tY_large.jpg</image><title>Tim kuasa hukum Ridwan Kamil (Foto: Agus Warsudi/Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Kuasa hukum Ridwan Kamil angkat bicara terkait tuntutan tes DNA anak yang dilayangkan Lisa Mariana. Tes DNA belum bisa dilakukan karena belum ada perintah hakim atau pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai saat ini, tes DNA belum dilakukan karena memang itu bukan kewajiban tergugat karena belum ada putusan atau perintah dari hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap,&amp;quot; kata Wati Trisnawati, kuasa hukum Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025).&#13;
&#13;
Wati menyatakan, Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA untuk membuktikan siapa ayah dari anak yang dilahirkan Lisa, jika ada putusan hukum tetap dari hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada prinsipnya klien kami (Ridwan Kamil) siap tes DNA. Namun tadi, kembali lagi kalau sudah ada perintah hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap,&amp;quot; ujar Wati.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Heribertus S Hartojo yang juga kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, hasil pendalaman tim memberikan beberapa catatan terhadap gugatan perdata yang dilayangkan Lisa.&#13;
&#13;
Lisa, kata Heribertus, harus mempunyai kepentingan hukum. Kemudian, penggugat dan tergugat harus membuktikan mempunyai hubungan hukum atau tidak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi harus dibuktikan ada atau tidak hubungan hukum. Lalu paling penting sebagaimana Pasal 18 KUH Perdata, di situ disebutkan orang yang mengaku memiliki hak, harus membuktikan halnya tersebut,&amp;quot; ujar Heribertus.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari ketiga unsur gugatan itu, tutur Heribertus, tim kuasa hukum meyakini Lisa Mariana belum bisa sampai ke situ. &amp;quot;Seandainya Lisa Mariana dan tim kuasa hukumnya mengajak berdamai atau hal lain di luar persidangan, saran kami tegas, silakan cabut gugatan dan meminta maaf. Itu dari kami,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sidang mediasi Lisa dan Ridwan Kamil berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan. Penyebabnya, Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir dengan alasan sedang bekerja.&#13;
&#13;
Lantaran mediasi gagal, kuasa hukum Lisa meminta majelis hakim menggelar persidangan pokok perkara. Kuasa hukum Lisa, Markus mengatakan, akan membuka semua fakta dan bukti di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan mengajukan resume dari mediasi yang deadlock, yaitu, kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan ke pokok materi,&amp;quot; ujar Markus.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Kuasa hukum Ridwan Kamil angkat bicara terkait tuntutan tes DNA anak yang dilayangkan Lisa Mariana. Tes DNA belum bisa dilakukan karena belum ada perintah hakim atau pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai saat ini, tes DNA belum dilakukan karena memang itu bukan kewajiban tergugat karena belum ada putusan atau perintah dari hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap,&amp;quot; kata Wati Trisnawati, kuasa hukum Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025).&#13;
&#13;
Wati menyatakan, Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA untuk membuktikan siapa ayah dari anak yang dilahirkan Lisa, jika ada putusan hukum tetap dari hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada prinsipnya klien kami (Ridwan Kamil) siap tes DNA. Namun tadi, kembali lagi kalau sudah ada perintah hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap,&amp;quot; ujar Wati.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Heribertus S Hartojo yang juga kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, hasil pendalaman tim memberikan beberapa catatan terhadap gugatan perdata yang dilayangkan Lisa.&#13;
&#13;
Lisa, kata Heribertus, harus mempunyai kepentingan hukum. Kemudian, penggugat dan tergugat harus membuktikan mempunyai hubungan hukum atau tidak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi harus dibuktikan ada atau tidak hubungan hukum. Lalu paling penting sebagaimana Pasal 18 KUH Perdata, di situ disebutkan orang yang mengaku memiliki hak, harus membuktikan halnya tersebut,&amp;quot; ujar Heribertus.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari ketiga unsur gugatan itu, tutur Heribertus, tim kuasa hukum meyakini Lisa Mariana belum bisa sampai ke situ. &amp;quot;Seandainya Lisa Mariana dan tim kuasa hukumnya mengajak berdamai atau hal lain di luar persidangan, saran kami tegas, silakan cabut gugatan dan meminta maaf. Itu dari kami,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sidang mediasi Lisa dan Ridwan Kamil berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan. Penyebabnya, Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir dengan alasan sedang bekerja.&#13;
&#13;
Lantaran mediasi gagal, kuasa hukum Lisa meminta majelis hakim menggelar persidangan pokok perkara. Kuasa hukum Lisa, Markus mengatakan, akan membuka semua fakta dan bukti di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan mengajukan resume dari mediasi yang deadlock, yaitu, kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan ke pokok materi,&amp;quot; ujar Markus.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
