<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wanita Muda Ditangkap Polisi Gegara Buka Klinik Kecantikan Ilegal</title><description>Seorang wanita muda di Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karena membuka klinik kecantikan secara ilegal.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/07/340/3145264/wanita-muda-ditangkap-polisi-gegara-buka-klinik-kecantikan-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/07/340/3145264/wanita-muda-ditangkap-polisi-gegara-buka-klinik-kecantikan-ilegal"/><item><title>Wanita Muda Ditangkap Polisi Gegara Buka Klinik Kecantikan Ilegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/07/340/3145264/wanita-muda-ditangkap-polisi-gegara-buka-klinik-kecantikan-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/07/340/3145264/wanita-muda-ditangkap-polisi-gegara-buka-klinik-kecantikan-ilegal</guid><pubDate>Sabtu 07 Juni 2025 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/06/340/3145264/buka_klinik_kecantikan_ilegal_wanita_muda_ditangkap-wBao_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Buka Klinik Kecantikan Ilegal Wanita Muda Ditangkap (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/06/340/3145264/buka_klinik_kecantikan_ilegal_wanita_muda_ditangkap-wBao_large.jpg</image><title> Buka Klinik Kecantikan Ilegal Wanita Muda Ditangkap (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
PRINGSEWU - Seorang wanita muda di Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karena membuka klinik kecantikan secara ilegal. Selain pelaku, polisi juga mengamankan ratusan barang bukti produk kecantikan tanpa izin resmi.&#13;
&#13;
Adapun identitas tersangka bernama Cici Paramita (28), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.&#13;
&#13;
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra mengatakan, Cici ditangkap usai pihaknya melakukan penyelidikan terkait praktik ilegal yang dia jalankan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Petugas berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat,&amp;quot; ujar Yunnus, Jumat (6/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yunnus menyebutkan, Cici merupakan lulusan sekolah keperawatan. Berbekal pengalamannya, dia memberanikan diri membuka bisnis ilegal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil penyelidikan memang dia ini lulusan akademi keperawatan. Maka dengan pengalaman itu yang bersangkutan berani membuka bisnis tersebut,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan ini, Yunnus menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan obat-obatan serta alat kesehatan yang digunakan Cici untuk menjalankan bisnisnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari lokasi penangkapan, kami menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Cici dijerat Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
PRINGSEWU - Seorang wanita muda di Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karena membuka klinik kecantikan secara ilegal. Selain pelaku, polisi juga mengamankan ratusan barang bukti produk kecantikan tanpa izin resmi.&#13;
&#13;
Adapun identitas tersangka bernama Cici Paramita (28), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.&#13;
&#13;
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra mengatakan, Cici ditangkap usai pihaknya melakukan penyelidikan terkait praktik ilegal yang dia jalankan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Petugas berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat,&amp;quot; ujar Yunnus, Jumat (6/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yunnus menyebutkan, Cici merupakan lulusan sekolah keperawatan. Berbekal pengalamannya, dia memberanikan diri membuka bisnis ilegal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil penyelidikan memang dia ini lulusan akademi keperawatan. Maka dengan pengalaman itu yang bersangkutan berani membuka bisnis tersebut,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan ini, Yunnus menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan obat-obatan serta alat kesehatan yang digunakan Cici untuk menjalankan bisnisnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari lokasi penangkapan, kami menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Cici dijerat Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
