<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buka Klinik Kecantikan Ilegal, Wanita Muda Ini Pasang Tarif Rp3 Juta</title><description>Cici Paramita (28), wanita di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena membuka klinik kecantikan ilegal, dengan memasang tarif seharga Rp3 juta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/07/340/3145281/buka-klinik-kecantikan-ilegal-wanita-muda-ini-pasang-tarif-rp3-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/07/340/3145281/buka-klinik-kecantikan-ilegal-wanita-muda-ini-pasang-tarif-rp3-juta"/><item><title>Buka Klinik Kecantikan Ilegal, Wanita Muda Ini Pasang Tarif Rp3 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/07/340/3145281/buka-klinik-kecantikan-ilegal-wanita-muda-ini-pasang-tarif-rp3-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/07/340/3145281/buka-klinik-kecantikan-ilegal-wanita-muda-ini-pasang-tarif-rp3-juta</guid><pubDate>Sabtu 07 Juni 2025 03:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/06/340/3145281/kasus_salon_kecantikan_ilegal-gJ8R_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus salon kecantikan ilegal (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/06/340/3145281/kasus_salon_kecantikan_ilegal-gJ8R_large.jpg</image><title>Kasus salon kecantikan ilegal (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
PRINGSEWU - Cici Paramita (28), wanita di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena membuka klinik kecantikan ilegal, dengan memasang tarif seharga Rp3 juta.&#13;
&#13;
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra menyebutkan, bahan obat-obatan kecantikan tersebut ternyata dibeli pelaku lewat toko online.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram. CP menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontrakannya,&amp;quot; ujar Yunnus, Jumat (5/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yunnus menerangkan, untuk tarif, tersangka CP mematok harga mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta untuk perawatan kecantikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski hingga saat ini, belum ada korban yang melapor, namun Yunnus menegaskan, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat,&amp;quot; tutup Kapolres.&#13;
&#13;
Saat ini Cici telah ditahan di Mapolres Pringsewu, dia dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
PRINGSEWU - Cici Paramita (28), wanita di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena membuka klinik kecantikan ilegal, dengan memasang tarif seharga Rp3 juta.&#13;
&#13;
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra menyebutkan, bahan obat-obatan kecantikan tersebut ternyata dibeli pelaku lewat toko online.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram. CP menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontrakannya,&amp;quot; ujar Yunnus, Jumat (5/6/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Yunnus menerangkan, untuk tarif, tersangka CP mematok harga mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta untuk perawatan kecantikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski hingga saat ini, belum ada korban yang melapor, namun Yunnus menegaskan, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat,&amp;quot; tutup Kapolres.&#13;
&#13;
Saat ini Cici telah ditahan di Mapolres Pringsewu, dia dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
