<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Grebek Gudang Pengoplosan Miras Ciu di Bogor, Sehari Untung Rp6 Juta</title><description>Polisi menggrebek gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Gudang itu dijadikan tempat untuk pengoplosan minuman keras jenis ciu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/08/338/3145499/polisi-grebek-gudang-pengoplosan-miras-ciu-di-bogor-sehari-untung-rp6-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/08/338/3145499/polisi-grebek-gudang-pengoplosan-miras-ciu-di-bogor-sehari-untung-rp6-juta"/><item><title>Polisi Grebek Gudang Pengoplosan Miras Ciu di Bogor, Sehari Untung Rp6 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/08/338/3145499/polisi-grebek-gudang-pengoplosan-miras-ciu-di-bogor-sehari-untung-rp6-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/08/338/3145499/polisi-grebek-gudang-pengoplosan-miras-ciu-di-bogor-sehari-untung-rp6-juta</guid><pubDate>Minggu 08 Juni 2025 04:05 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/08/338/3145499/gudang_produksi_ciu_di_bogor_digerebek_polisi-P48R_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gudang produksi Ciu di Bogor Digerebek Polisi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/08/338/3145499/gudang_produksi_ciu_di_bogor_digerebek_polisi-P48R_large.jpg</image><title>Gudang produksi Ciu di Bogor Digerebek Polisi (foto: dok Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BOGOR - Polisi menggrebek gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Gudang itu dijadikan tempat untuk pengoplosan minuman keras jenis ciu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satuan Reserse Bogor Kota dengan Reserse Satuan Narkoba Kabupaten Bogor melakukan penggerebegan pabrik minuman keras oplosan di wilayah kawasan Cilebut Timur,&amp;quot; kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, Sabtu (7/6/2025).&#13;
&#13;
Kata dia, penggrebekan ini merupakan hasil pengembangan dari wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Dimana, polisi menemukan sebuah truk yang mengakut minuman ciu sebanyak 54 dus&#13;
&#13;
&amp;quot;Kurang lebih dari satu dusnya 24 botol, kurang lebih 1.260 botol dan 130 jeriken kosong,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka. Satu orang sebagai pemilik gudang, dua karyawan yang mengoplos dan dua sebagai pengirim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengakuan dari tersangka, dia sudah berjalan dua tahun kurang lebih, dengan omset satu hari Rp6 juta, dengan keuntungan bagi si pelaku ini 20 persen. Peredarannya di wilayah Bogor,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun para tersangka ini mengoplos biang ciu yang didapat dari Jawa dengan air galon mineral. Dari kasus ini, polisi menyita sebanyak 160 jeriken ciu, ribuan tutup botol bekas dan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu tentang Izin Edar Tanpa Izin,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BOGOR - Polisi menggrebek gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Gudang itu dijadikan tempat untuk pengoplosan minuman keras jenis ciu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satuan Reserse Bogor Kota dengan Reserse Satuan Narkoba Kabupaten Bogor melakukan penggerebegan pabrik minuman keras oplosan di wilayah kawasan Cilebut Timur,&amp;quot; kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, Sabtu (7/6/2025).&#13;
&#13;
Kata dia, penggrebekan ini merupakan hasil pengembangan dari wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Dimana, polisi menemukan sebuah truk yang mengakut minuman ciu sebanyak 54 dus&#13;
&#13;
&amp;quot;Kurang lebih dari satu dusnya 24 botol, kurang lebih 1.260 botol dan 130 jeriken kosong,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka. Satu orang sebagai pemilik gudang, dua karyawan yang mengoplos dan dua sebagai pengirim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengakuan dari tersangka, dia sudah berjalan dua tahun kurang lebih, dengan omset satu hari Rp6 juta, dengan keuntungan bagi si pelaku ini 20 persen. Peredarannya di wilayah Bogor,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun para tersangka ini mengoplos biang ciu yang didapat dari Jawa dengan air galon mineral. Dari kasus ini, polisi menyita sebanyak 160 jeriken ciu, ribuan tutup botol bekas dan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu tentang Izin Edar Tanpa Izin,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
