<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Sita Narkoba Senilai Rp6,8 Miliar, Modus Jual-Beli Pakai Aplikasi Online</title><description>Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba periode Mei 2025. Selain puluhan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berbagai narkoba senilai Rp6,8 miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/08/340/3145486/polisi-sita-narkoba-senilai-rp6-8-miliar-modus-jual-beli-pakai-aplikasi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/08/340/3145486/polisi-sita-narkoba-senilai-rp6-8-miliar-modus-jual-beli-pakai-aplikasi-online"/><item><title>Polisi Sita Narkoba Senilai Rp6,8 Miliar, Modus Jual-Beli Pakai Aplikasi Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/08/340/3145486/polisi-sita-narkoba-senilai-rp6-8-miliar-modus-jual-beli-pakai-aplikasi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/08/340/3145486/polisi-sita-narkoba-senilai-rp6-8-miliar-modus-jual-beli-pakai-aplikasi-online</guid><pubDate>Minggu 08 Juni 2025 03:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/07/340/3145486/tersangka_narkoba_yang_ditangkap_di_lampung-M9WJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka narkoba yang ditangkap di Lampung (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/07/340/3145486/tersangka_narkoba_yang_ditangkap_di_lampung-M9WJ_large.jpg</image><title>Tersangka narkoba yang ditangkap di Lampung (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba periode Mei 2025. Selain puluhan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berbagai narkoba senilai Rp6,8 miliar.&#13;
&#13;
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, para tersangka diamankan selama periode 1 hingga 31 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan laki-laki dan 3 perempuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu sebanyak 6.317,23 gram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan 1.603 butir ekstasi,&amp;quot; ujar Kombes Jacob, Sabtu (7/6/2025).&#13;
&#13;
Alfret menuturkan, pengungkapan kasus ini berdampak besar terhadap penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika. Pasalnya, sekitar 25.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sedangkan dari sisi kerugian ekonomi, kata Kapolres, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 6,88 miliar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menyebutkan, dari 38 tersangka, 25 orang dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, kemudian 13 orang lainnya dijerat Pasal 127.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebaran kasus paling banyak ditemukan di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur,&amp;quot; jelas Made.&#13;
&#13;
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka cukup beragam. Ada yang masih menggunakan cara lama dengan bertemu langsung, namun tak sedikit yang memanfaatkan aplikasi online.&#13;
&#13;
&amp;quot;Banyak pelaku mendapat barang dari luar Bandar Lampung, dan pembelian dilakukan tanpa tatap muka lewat aplikasi tertentu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Untuk itu, lanjut Made, Polresta Bandar Lampung memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba periode Mei 2025. Selain puluhan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berbagai narkoba senilai Rp6,8 miliar.&#13;
&#13;
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, para tersangka diamankan selama periode 1 hingga 31 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan laki-laki dan 3 perempuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu sebanyak 6.317,23 gram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan 1.603 butir ekstasi,&amp;quot; ujar Kombes Jacob, Sabtu (7/6/2025).&#13;
&#13;
Alfret menuturkan, pengungkapan kasus ini berdampak besar terhadap penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika. Pasalnya, sekitar 25.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sedangkan dari sisi kerugian ekonomi, kata Kapolres, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 6,88 miliar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menyebutkan, dari 38 tersangka, 25 orang dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, kemudian 13 orang lainnya dijerat Pasal 127.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebaran kasus paling banyak ditemukan di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur,&amp;quot; jelas Made.&#13;
&#13;
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka cukup beragam. Ada yang masih menggunakan cara lama dengan bertemu langsung, namun tak sedikit yang memanfaatkan aplikasi online.&#13;
&#13;
&amp;quot;Banyak pelaku mendapat barang dari luar Bandar Lampung, dan pembelian dilakukan tanpa tatap muka lewat aplikasi tertentu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Untuk itu, lanjut Made, Polresta Bandar Lampung memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
