<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 56 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bogor, Ini Rianciannya</title><description>Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/09/338/3145785/polisi-tangkap-56-tersangka-kasus-narkoba-di-kota-bogor-ini-rianciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/09/338/3145785/polisi-tangkap-56-tersangka-kasus-narkoba-di-kota-bogor-ini-rianciannya"/><item><title>Polisi Tangkap 56 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bogor, Ini Rianciannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/09/338/3145785/polisi-tangkap-56-tersangka-kasus-narkoba-di-kota-bogor-ini-rianciannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/09/338/3145785/polisi-tangkap-56-tersangka-kasus-narkoba-di-kota-bogor-ini-rianciannya</guid><pubDate>Senin 09 Juni 2025 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/09/338/3145785/kasus_narkoba-LdfQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba/Foto: Putra Ramadhani Astyawan-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/09/338/3145785/kasus_narkoba-LdfQ_large.jpg</image><title>Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba/Foto: Putra Ramadhani Astyawan-Okezone</title></images><description>BOGOR - Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan di Kota Bogor. Jumlah tersebut terhitung sejak periode April hingga Mei 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polresta Bogor Kota menggelar rilis periodik April sampai Mei 2025. Adapun hasil pengungkapan ada 45 TKP. Kami mengamankan 56 tersangka, 51 kasus narkoba dan 5 home industry miras jenis ciu,&amp;quot; kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranudinakta, Senin (9/6/2025).&#13;
&#13;
Dari 51 tersangka kasus narkoba itu rata-rata pengedar. Barang bukti yang sudah diamankan di antaranya sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, obat G 57.418 butir psikotropika 2.791 butir ekstasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus untuk narkoba selama ini menggunakan media sosial, salah satunya Instagram,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sedangkan, untuk home industry ciu polisi menyita sebanyak 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken arak bali, 1.159 botol ciu dan 100 botol arak bali. Lalu, sebanyak 2.000 botol kosong untuk kemasan arak bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur alkohol, 3 galon kosong serta 3 ember.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari home industry ini keterangan tersangka seharinya mereka bisa omzet Rp 6 juta,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terakhir, Pasal 204 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>BOGOR - Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan di Kota Bogor. Jumlah tersebut terhitung sejak periode April hingga Mei 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polresta Bogor Kota menggelar rilis periodik April sampai Mei 2025. Adapun hasil pengungkapan ada 45 TKP. Kami mengamankan 56 tersangka, 51 kasus narkoba dan 5 home industry miras jenis ciu,&amp;quot; kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranudinakta, Senin (9/6/2025).&#13;
&#13;
Dari 51 tersangka kasus narkoba itu rata-rata pengedar. Barang bukti yang sudah diamankan di antaranya sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, obat G 57.418 butir psikotropika 2.791 butir ekstasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus untuk narkoba selama ini menggunakan media sosial, salah satunya Instagram,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sedangkan, untuk home industry ciu polisi menyita sebanyak 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken arak bali, 1.159 botol ciu dan 100 botol arak bali. Lalu, sebanyak 2.000 botol kosong untuk kemasan arak bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur alkohol, 3 galon kosong serta 3 ember.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari home industry ini keterangan tersangka seharinya mereka bisa omzet Rp 6 juta,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terakhir, Pasal 204 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
