<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Paulus Tannos Ogah Balik ke Indonesia, Ini Siasat Pemerintah Jemput Paksa Tersangka Korupsi e-KTP</title><description>Pemerintah optimistis ekstradisi akan berjalan lancar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/11/337/3146342/paulus-tannos-ogah-balik-ke-indonesia-ini-siasat-pemerintah-jemput-paksa-tersangka-korupsi-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/11/337/3146342/paulus-tannos-ogah-balik-ke-indonesia-ini-siasat-pemerintah-jemput-paksa-tersangka-korupsi-e-ktp"/><item><title>Paulus Tannos Ogah Balik ke Indonesia, Ini Siasat Pemerintah Jemput Paksa Tersangka Korupsi e-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/11/337/3146342/paulus-tannos-ogah-balik-ke-indonesia-ini-siasat-pemerintah-jemput-paksa-tersangka-korupsi-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/11/337/3146342/paulus-tannos-ogah-balik-ke-indonesia-ini-siasat-pemerintah-jemput-paksa-tersangka-korupsi-e-ktp</guid><pubDate>Rabu 11 Juni 2025 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/11/337/3146342/pemerintah-Gm2T_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Paulus Tannos Ogah Balik ke Indonesia, Ini Siasat Pemerintah Jemput Paksa Tersangka Korupsi e-KTP</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/11/337/3146342/pemerintah-Gm2T_large.jpg</image><title>Paulus Tannos Ogah Balik ke Indonesia, Ini Siasat Pemerintah Jemput Paksa Tersangka Korupsi e-KTP</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Hukum berupaya memulangkan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura. Pemerintah optimistis ekstradisi akan berjalan lancar.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo menjelaskan, Indonesia sudah melengkapi segala dokumen yang dibutuhkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertama tentu kita berharap optimis ya dan juga sekarang ini kita percaya diri karena ketika dokumen itu dimintakan.&amp;rdquo; kata Dirjen AHU, Widodo di kantornya yang dikutip Rabu (11/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terus kemudian pihak pemerintah Singapura kita sangat berterima kasih. Mereka dengan sungguh-sungguh meneliti dokumen-dokumen yang diperlukan secara lengkap,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, dalam proses hukum di Singapura, Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan. Terkait hal tersebut, Widodo menyatakan menghormati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita berharap pengadilan Singapura sesuai dengan dokumen-dokumen, data dukung yang kita berikan melalui pemerintah Singapura, kita bisa dimenangkan dan dipulangkan ke Indonesia untuk ditindak lanjut sesuai peraturan perundangan yang berlaku,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan berkas ekstradisi tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos sudah lengkap. Persidangan Paulus Tannos yang tengah berjalan di Singapura membahas terkait penahanannya.&#13;
&#13;
Supratman menegaskan, saat ini tak bisa mengintervensi apa pun yang tengah berjalan di pengadilan Singapura. Ia menambahkan, terkait materi dalam persidangan itu yang mengetahui ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Hukum berupaya memulangkan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura. Pemerintah optimistis ekstradisi akan berjalan lancar.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo menjelaskan, Indonesia sudah melengkapi segala dokumen yang dibutuhkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertama tentu kita berharap optimis ya dan juga sekarang ini kita percaya diri karena ketika dokumen itu dimintakan.&amp;rdquo; kata Dirjen AHU, Widodo di kantornya yang dikutip Rabu (11/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terus kemudian pihak pemerintah Singapura kita sangat berterima kasih. Mereka dengan sungguh-sungguh meneliti dokumen-dokumen yang diperlukan secara lengkap,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, dalam proses hukum di Singapura, Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan. Terkait hal tersebut, Widodo menyatakan menghormati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita berharap pengadilan Singapura sesuai dengan dokumen-dokumen, data dukung yang kita berikan melalui pemerintah Singapura, kita bisa dimenangkan dan dipulangkan ke Indonesia untuk ditindak lanjut sesuai peraturan perundangan yang berlaku,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan berkas ekstradisi tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos sudah lengkap. Persidangan Paulus Tannos yang tengah berjalan di Singapura membahas terkait penahanannya.&#13;
&#13;
Supratman menegaskan, saat ini tak bisa mengintervensi apa pun yang tengah berjalan di pengadilan Singapura. Ia menambahkan, terkait materi dalam persidangan itu yang mengetahui ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
