<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Respons Agustiani Tio Pasca-Gugatannya Tak Diterima PN Bogor</title><description>Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang tidak menerima gugatannya. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/11/337/3146551/respons-agustiani-tio-pasca-gugatannya-tak-diterima-pn-bogor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/11/337/3146551/respons-agustiani-tio-pasca-gugatannya-tak-diterima-pn-bogor"/><item><title>Respons Agustiani Tio Pasca-Gugatannya Tak Diterima PN Bogor</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/11/337/3146551/respons-agustiani-tio-pasca-gugatannya-tak-diterima-pn-bogor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/11/337/3146551/respons-agustiani-tio-pasca-gugatannya-tak-diterima-pn-bogor</guid><pubDate>Rabu 11 Juni 2025 21:50 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/11/337/3146551/mantan_anggota_bawaslu_agustiani_tio_fridelina-BQ8K_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/11/337/3146551/mantan_anggota_bawaslu_agustiani_tio_fridelina-BQ8K_large.jpeg</image><title>Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang tidak menerima gugatannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di mana, Agustiani menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti karena merasa pernah diintimidasi saat penyidikan perkara suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI ke PN Bogor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Army Mulyanto, Majelis Hakim terlalu terburu-buru dalam memutus perkara tersebut. Terutama, kata dia, dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya karena ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa,&amp;quot; kata Army kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Army menegaskan bahwa ketidakhadiran Agustiani dalam mediasi bukan karena mengabaikan proses hukum. Ia mengklaim bahwa alasan ketidakhadiran tersebut telah disampaikan kepada hakim mediator.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Army menjelaskan bahwa proses gugatan perdata ini bahkan belum memasuki tahap pokok perkara. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan majelis hakim dinilai prematur dan berpotensi merugikan hak hukum kliennya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Atas putusan tersebut, pihak Agustiani akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan, termasuk melayangkan gugatan baru terhadap tergugat yang sama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Prinsipnya, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami yang selama ini merasa hak-haknya di bidang perdata dilanggar. Kami juga akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan baru,&amp;rdquo; kata Army.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menilai ini janggal dan akan menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial untuk meminta klarifikasi apakah putusan ini sesuai dengan kode etik dan mekanisme peradilan,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang tidak menerima gugatannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di mana, Agustiani menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti karena merasa pernah diintimidasi saat penyidikan perkara suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI ke PN Bogor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Army Mulyanto, Majelis Hakim terlalu terburu-buru dalam memutus perkara tersebut. Terutama, kata dia, dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya karena ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa,&amp;quot; kata Army kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Army menegaskan bahwa ketidakhadiran Agustiani dalam mediasi bukan karena mengabaikan proses hukum. Ia mengklaim bahwa alasan ketidakhadiran tersebut telah disampaikan kepada hakim mediator.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Army menjelaskan bahwa proses gugatan perdata ini bahkan belum memasuki tahap pokok perkara. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan majelis hakim dinilai prematur dan berpotensi merugikan hak hukum kliennya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Atas putusan tersebut, pihak Agustiani akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan, termasuk melayangkan gugatan baru terhadap tergugat yang sama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Prinsipnya, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami yang selama ini merasa hak-haknya di bidang perdata dilanggar. Kami juga akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan baru,&amp;rdquo; kata Army.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menilai ini janggal dan akan menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial untuk meminta klarifikasi apakah putusan ini sesuai dengan kode etik dan mekanisme peradilan,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
