<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perkosa Temannya hingga Trauma, Remaja Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara</title><description>Seorang remaja berinisial RS (15) warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran menyetubuhi temannya&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/11/610/3146218/perkosa-temannya-hingga-trauma-remaja-ini-terancam-hukuman-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/11/610/3146218/perkosa-temannya-hingga-trauma-remaja-ini-terancam-hukuman-15-tahun-penjara"/><item><title>Perkosa Temannya hingga Trauma, Remaja Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/11/610/3146218/perkosa-temannya-hingga-trauma-remaja-ini-terancam-hukuman-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/11/610/3146218/perkosa-temannya-hingga-trauma-remaja-ini-terancam-hukuman-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 11 Juni 2025 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/10/610/3146218/remaja_perkosa_temannya-tVxz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Remaja perkosa temannya (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/10/610/3146218/remaja_perkosa_temannya-tVxz_large.jpg</image><title>Remaja perkosa temannya (foto: freepik)</title></images><description>WAY KANAN - Seorang remaja berinisial RS (15) warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran menyetubuhi temannya yang masih berusia 11 tahun berinisial M.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku diamankan unit PPA di kediamannya di Kecamatan Kasui, Rabu 4 Juni 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan laporan orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) RS, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polres Way Kanan,&amp;quot; ujar Sigit, Selasa (10/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sigit menyebutkan, kasus ini terungkap saat ibu korban M mendapatkan informasi bahwa anaknya diduga pernah disetubuhi oleh RS. Selanjutnya ibu korban langsung mengonfirmasi hal tersebut dan dibenarkan korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari keterangan korban, dia menjadi korban persetubuhan saat ada acara berkumpul makan-makan bersama saksi di rumah RS,&amp;quot; kata Sigit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat itu, lanjut Sigit, RS meminta tolong kepada korban untuk mengisi daya HP di dalam kamar, lalu RS ikut masuk ke dalam kamar.&#13;
&#13;
Di dalam kamar, RS mendorong korban ke tempat tidur lalu menarik celana korban dan langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman maksimal 15 tahun penjara,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>WAY KANAN - Seorang remaja berinisial RS (15) warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran menyetubuhi temannya yang masih berusia 11 tahun berinisial M.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku diamankan unit PPA di kediamannya di Kecamatan Kasui, Rabu 4 Juni 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan laporan orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) RS, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polres Way Kanan,&amp;quot; ujar Sigit, Selasa (10/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sigit menyebutkan, kasus ini terungkap saat ibu korban M mendapatkan informasi bahwa anaknya diduga pernah disetubuhi oleh RS. Selanjutnya ibu korban langsung mengonfirmasi hal tersebut dan dibenarkan korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari keterangan korban, dia menjadi korban persetubuhan saat ada acara berkumpul makan-makan bersama saksi di rumah RS,&amp;quot; kata Sigit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat itu, lanjut Sigit, RS meminta tolong kepada korban untuk mengisi daya HP di dalam kamar, lalu RS ikut masuk ke dalam kamar.&#13;
&#13;
Di dalam kamar, RS mendorong korban ke tempat tidur lalu menarik celana korban dan langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman maksimal 15 tahun penjara,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
