<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Peluang Panggil Cak Imin hingga Ida Fauziah Terkait Pemerasan TKA, Ini Kata KPK</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara perihal pemanggilan tiga eks menteri ketenagakerjaan (menaker), yakni Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziah. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/12/337/3146605/soal-peluang-panggil-cak-imin-hingga-ida-fauziah-terkait-pemerasan-tka-ini-kata-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/12/337/3146605/soal-peluang-panggil-cak-imin-hingga-ida-fauziah-terkait-pemerasan-tka-ini-kata-kpk"/><item><title>Soal Peluang Panggil Cak Imin hingga Ida Fauziah Terkait Pemerasan TKA, Ini Kata KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/12/337/3146605/soal-peluang-panggil-cak-imin-hingga-ida-fauziah-terkait-pemerasan-tka-ini-kata-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/12/337/3146605/soal-peluang-panggil-cak-imin-hingga-ida-fauziah-terkait-pemerasan-tka-ini-kata-kpk</guid><pubDate>Kamis 12 Juni 2025 07:11 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/12/337/3146605/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-w4lL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/12/337/3146605/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-w4lL_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara perihal pemanggilan tiga eks menteri ketenagakerjaan (menaker), yakni Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mencuatnya pemanggilan tiga nama tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
KPK mengungkapkan, pemerasan diduga terjadi sejak 2012 hingga 2024. Tiga nama tersebut merupakan pengisi posisi menaker pada periode tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selama proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Lembaga Antirasuah. Di antaranya, dua eks staf khusus menaker yang diperiksa pada Selasa 10 Juni 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,&amp;quot; kata Budi terkait pemeriksaan dua eks stafsus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hari ini, KPK kembali memeriksa saksi terkait kasus tersebut. Saksi tersebut adalah, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
KPK belum mengungkapkan apa materi dari pemeriksaan yang bersangkutan. Heri yang ditemui awak media seusai pemeriksaan pun enggan mengungkapkan. Ia hanya menyebutkan, jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik tidak mencapai 10.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hanya sedikit,&amp;quot; ujar Heri seusai pemeriksaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara perihal pemanggilan tiga eks menteri ketenagakerjaan (menaker), yakni Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mencuatnya pemanggilan tiga nama tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
KPK mengungkapkan, pemerasan diduga terjadi sejak 2012 hingga 2024. Tiga nama tersebut merupakan pengisi posisi menaker pada periode tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selama proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Lembaga Antirasuah. Di antaranya, dua eks staf khusus menaker yang diperiksa pada Selasa 10 Juni 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,&amp;quot; kata Budi terkait pemeriksaan dua eks stafsus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hari ini, KPK kembali memeriksa saksi terkait kasus tersebut. Saksi tersebut adalah, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
KPK belum mengungkapkan apa materi dari pemeriksaan yang bersangkutan. Heri yang ditemui awak media seusai pemeriksaan pun enggan mengungkapkan. Ia hanya menyebutkan, jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik tidak mencapai 10.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hanya sedikit,&amp;quot; ujar Heri seusai pemeriksaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
