<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidak Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran Tegas Berantas Pungli dan Calo</title><description>Gubernur Agustiar Sabran sidak Samsat untuk memberantas praktik pungli dan percaloan dalam pelayanan publik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/12/340/3146822/sidak-samsat-palangka-raya-gubernur-agustiar-sabran-tegas-berantas-pungli-dan-calo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/12/340/3146822/sidak-samsat-palangka-raya-gubernur-agustiar-sabran-tegas-berantas-pungli-dan-calo"/><item><title>Sidak Samsat Palangka Raya, Gubernur Agustiar Sabran Tegas Berantas Pungli dan Calo</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/12/340/3146822/sidak-samsat-palangka-raya-gubernur-agustiar-sabran-tegas-berantas-pungli-dan-calo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/12/340/3146822/sidak-samsat-palangka-raya-gubernur-agustiar-sabran-tegas-berantas-pungli-dan-calo</guid><pubDate>Kamis 12 Juni 2025 19:25 WIB</pubDate><dc:creator>Agustina Wulandari </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/12/340/3146822/gubernur_kalteng_agustiar_sabran-rchT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Agustiar Sabran sidak Samsat untuk memberantas praktik pungli dan percaloan dalam pelayanan publik. (Foto: dok Pemprov Kalteng)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/12/340/3146822/gubernur_kalteng_agustiar_sabran-rchT_large.jpg</image><title>Gubernur Agustiar Sabran sidak Samsat untuk memberantas praktik pungli dan percaloan dalam pelayanan publik. (Foto: dok Pemprov Kalteng)</title></images><description>PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya, Selasa (10/6).&#13;
&#13;
Gubernur Agustiar Sabran didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Herson B. Aden, Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.&#13;
&#13;
Sidak ini dilakukan Gubernur Agustiar Sabran untuk memberantas praktik pungli dan percaloan dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat.&#13;
&#13;
Menurut Gubernur Agustiar Sabran, pungli dan pencaloan tidak dibenarkan dan harus diberantas secara menyeluruh.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penting bagi kita untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara bersih, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada pungli maupun calo dalam proses pelayanan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika ditemukan pelanggaran di Samsat seluruh Kalimantan Tengah, saya akan mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan jabatan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Sidak ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak berdampak positif terhadap pembangunan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,&amp;rdquo; ucap Agustiar Sabran.&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi terhadap program pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.&#13;
&#13;
Menurutnya, sosialisasi informasi kepada masyarakat masih belum optimal, baik melalui media layanan langsung maupun platform digital.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Program pemutihan ini bukan hanya soal pembebasan denda. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki dan menertibkan data kendaraan. Dengan data yang akurat, penertiban ke depan akan lebih mudah dan tepat sasaran,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia memberikan perintah kepada jajaran terkait untuk proaktif dalam pelayanan publik di Kalteng. Lalu, menertibkan kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Kalteng namun belum memberikan kontribusi terhadap PAD.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Langkah ini penting untuk mewujudkan keadilan fiskal, di mana semua pihak yang menikmati fasilitas daerah juga turut memberikan kontribusi sesuai ketentuan,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya, Selasa (10/6).&#13;
&#13;
Gubernur Agustiar Sabran didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Herson B. Aden, Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.&#13;
&#13;
Sidak ini dilakukan Gubernur Agustiar Sabran untuk memberantas praktik pungli dan percaloan dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat.&#13;
&#13;
Menurut Gubernur Agustiar Sabran, pungli dan pencaloan tidak dibenarkan dan harus diberantas secara menyeluruh.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penting bagi kita untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara bersih, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada pungli maupun calo dalam proses pelayanan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika ditemukan pelanggaran di Samsat seluruh Kalimantan Tengah, saya akan mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan jabatan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Sidak ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak berdampak positif terhadap pembangunan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,&amp;rdquo; ucap Agustiar Sabran.&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi terhadap program pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.&#13;
&#13;
Menurutnya, sosialisasi informasi kepada masyarakat masih belum optimal, baik melalui media layanan langsung maupun platform digital.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Program pemutihan ini bukan hanya soal pembebasan denda. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki dan menertibkan data kendaraan. Dengan data yang akurat, penertiban ke depan akan lebih mudah dan tepat sasaran,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia memberikan perintah kepada jajaran terkait untuk proaktif dalam pelayanan publik di Kalteng. Lalu, menertibkan kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Kalteng namun belum memberikan kontribusi terhadap PAD.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Langkah ini penting untuk mewujudkan keadilan fiskal, di mana semua pihak yang menikmati fasilitas daerah juga turut memberikan kontribusi sesuai ketentuan,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
