<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR: Pungutan Aplikator Berpotensi Tembus Rp8,9 Triliun per Tahun</title><description>Hitungan ini kata dia masih bersifat garis besar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/13/337/3147161/dpr-pungutan-aplikator-berpotensi-tembus-rp8-9-triliun-per-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/13/337/3147161/dpr-pungutan-aplikator-berpotensi-tembus-rp8-9-triliun-per-tahun"/><item><title>DPR: Pungutan Aplikator Berpotensi Tembus Rp8,9 Triliun per Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/13/337/3147161/dpr-pungutan-aplikator-berpotensi-tembus-rp8-9-triliun-per-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/13/337/3147161/dpr-pungutan-aplikator-berpotensi-tembus-rp8-9-triliun-per-tahun</guid><pubDate>Jum'at 13 Juni 2025 22:55 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/13/337/3147161/dpr-M4XR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/13/337/3147161/dpr-M4XR_large.jpg</image><title>Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu, menyoroti potensi pemasukan yang diterima aplikator transportasi online dari pungutan di luar potongan komisi driver. Pungutan tersebut berpotensi menembus angka Rp 8,9 triliun per tahun.&#13;
&#13;
Sorotan ini muncul setelah jumpa pers aplikator bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi beberapa waktu di mana adanya pungutan dari konsumen di luar potongan 20 persen dari driver.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa &amp;#39;lumrah&amp;#39; bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk dibiarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar,&amp;quot; ujar Adian Napitupulu, Jumat (13/6/2025).&#13;
&#13;
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI ini menjelaskan, dari tampilan layar konsumen saat memesan kendaraan roda dua, seringkali terlihat biaya tambahan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Biaya inilah yang diasumsikan tidak dipotong dari komisi driver, melainkan dipungut langsung dari konsumen dengan dalih kelumrahan,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
Politikus PDI Perjuangan ini&amp;nbsp;merujuk pada data Kominfo dalam FGD dengan Badan Aspirasi Masyarakat, yang menyebutkan sekitar 7 juta driver online (motor dan mobil) menggunakan berbagai aplikasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biar mudah menghitungnya, kita anggap saja semuanya menggunakan angka-angka motor atau roda dua, yaitu Rp2.000 biaya jasa aplikasi, Rp1.000 biaya perjalanan aman, dan Rp500 biaya hijau, atau rata-rata total sekitar Rp3.500 per sekali perjalanan,&amp;quot; papar Adian.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia mengasumsikan bahwa 7 juta driver tersebut rata-rata hanya melakukan satu kali perjalanan setiap hari. Dengan demikian, setiap hari ada 7 juta konsumen yang dikenakan biaya &amp;quot;lumrah&amp;quot; sebesar sekitar Rp 3.500.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari angka-angka tersebut, total per harinya bisa mencapai Rp 24,5 miliar, atau sekitar Rp 8,9 triliun per tahun,&amp;quot; ungkap Adian.&#13;
&#13;
Hitungan ini kata dia masih bersifat garis besar, sederhana, dan didominasi asumsi, mengingat aplikator tidak membuka seluruh datanya secara transparan.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Adian berharap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR nanti, semua angka tersebut bisa diuraikan lebih detail oleh aplikator agar lebih mendekati kebenaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Semoga pertanyaan itu bisa terjawab saat Rapat Kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu, menyoroti potensi pemasukan yang diterima aplikator transportasi online dari pungutan di luar potongan komisi driver. Pungutan tersebut berpotensi menembus angka Rp 8,9 triliun per tahun.&#13;
&#13;
Sorotan ini muncul setelah jumpa pers aplikator bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi beberapa waktu di mana adanya pungutan dari konsumen di luar potongan 20 persen dari driver.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa &amp;#39;lumrah&amp;#39; bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk dibiarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar,&amp;quot; ujar Adian Napitupulu, Jumat (13/6/2025).&#13;
&#13;
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI ini menjelaskan, dari tampilan layar konsumen saat memesan kendaraan roda dua, seringkali terlihat biaya tambahan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Biaya inilah yang diasumsikan tidak dipotong dari komisi driver, melainkan dipungut langsung dari konsumen dengan dalih kelumrahan,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
Politikus PDI Perjuangan ini&amp;nbsp;merujuk pada data Kominfo dalam FGD dengan Badan Aspirasi Masyarakat, yang menyebutkan sekitar 7 juta driver online (motor dan mobil) menggunakan berbagai aplikasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biar mudah menghitungnya, kita anggap saja semuanya menggunakan angka-angka motor atau roda dua, yaitu Rp2.000 biaya jasa aplikasi, Rp1.000 biaya perjalanan aman, dan Rp500 biaya hijau, atau rata-rata total sekitar Rp3.500 per sekali perjalanan,&amp;quot; papar Adian.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia mengasumsikan bahwa 7 juta driver tersebut rata-rata hanya melakukan satu kali perjalanan setiap hari. Dengan demikian, setiap hari ada 7 juta konsumen yang dikenakan biaya &amp;quot;lumrah&amp;quot; sebesar sekitar Rp 3.500.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari angka-angka tersebut, total per harinya bisa mencapai Rp 24,5 miliar, atau sekitar Rp 8,9 triliun per tahun,&amp;quot; ungkap Adian.&#13;
&#13;
Hitungan ini kata dia masih bersifat garis besar, sederhana, dan didominasi asumsi, mengingat aplikator tidak membuka seluruh datanya secara transparan.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Adian berharap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR nanti, semua angka tersebut bisa diuraikan lebih detail oleh aplikator agar lebih mendekati kebenaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Semoga pertanyaan itu bisa terjawab saat Rapat Kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
