<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Miris! Mahasiswa di Surabaya Jadi Admin Grup WA Gay</title><description>Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang, yang diduga terlibat dalam aktivitas jaringan penyimpangan seksual melalui platform media sosial.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/13/519/3147035/miris-mahasiswa-di-surabaya-jadi-admin-grup-wa-gay</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/06/13/519/3147035/miris-mahasiswa-di-surabaya-jadi-admin-grup-wa-gay"/><item><title>Miris! Mahasiswa di Surabaya Jadi Admin Grup WA Gay</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/06/13/519/3147035/miris-mahasiswa-di-surabaya-jadi-admin-grup-wa-gay</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/06/13/519/3147035/miris-mahasiswa-di-surabaya-jadi-admin-grup-wa-gay</guid><pubDate>Jum'at 13 Juni 2025 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/13/519/3147035/polda_jatim_menangkap_4_pelaku_grup_gay-8g0z_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Jatim menangkap 4 pelaku grup Gay  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/13/519/3147035/polda_jatim_menangkap_4_pelaku_grup_gay-8g0z_large.jpg</image><title>Polda Jatim menangkap 4 pelaku grup Gay  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang, yang diduga terlibat dalam aktivitas jaringan penyimpangan seksual melalui platform media sosial.&#13;
&#13;
Empat orang yang ditangkap yakni MI (21), seorang mahasiswa beralamat di Kecamatan Gubeng, Surabaya, berperan sebagai administrator grup WhatsApp (WA) &amp;ldquo;INFO VID&amp;rdquo;. MI diduga membuat grup tersebut untuk mengumpulkan komunitas penyuka sesama jenis (gay) guna mencari pasangan.&#13;
&#13;
Lalu NZ (24), pegawai swasta beralamat di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, berperan sebagai anggota aktif yang mengirimkan video hubungan sejenis dan aktif berkomentar untuk mencari pasangan di dalam grup.&#13;
&#13;
Selanjutnya, FS (44), juga pegawai swasta beralamat di Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, memiliki peran serupa dengan NZ dalam mengirimkan video pornografi dan mencari pasangan melalui grup tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terakhir, S (66), seorang petani dari Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, diduga mengirimkan foto organ intim untuk memancing komentar anggota grup lainnya.&#13;
&#13;
Keempat orang yang sudah berstatus tersangka ini mendapat informasi terkait adanya grup WA itu, dari percakapan sebuah grup Facebook (FB) bernama Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di dalam grup WA tersebut terdapat sekitar 3 ribuan member. Sedangkan, untuk akun grup FB yang dikelola para tersangka, terdapat sekitar 11,4 ribu akun member.&#13;
&#13;
Kanit II Subdit II Dit Tipidsiber Polda Kompol Noviar Anindhita M mengatakan, para member grup tersebut berasal dari Jatim dan provinsi lain. Tidak menutup kemungkinan mencakup member akun di luar negeri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka beroperasi mulai Januari 2025,&amp;rdquo; katanya, Jumat (13/6/2025).&#13;
&#13;
Para tersangka lain bergabung secara bertahap. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025. Mereka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan. Puncak aktivitas ini terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.&#13;
&#13;
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WA, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mengenai motif, Kasubdit II Dit Tipidsiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata mengatakan, motinya untuk mencari fantasi seksual yang cenderung berbeda sesuai keinginan para tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka yang memposting itu motifnya adalah untuk mencari pasangan, mencari pasangan melalui grup ini,&amp;quot; ujar Nandu.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang, yang diduga terlibat dalam aktivitas jaringan penyimpangan seksual melalui platform media sosial.&#13;
&#13;
Empat orang yang ditangkap yakni MI (21), seorang mahasiswa beralamat di Kecamatan Gubeng, Surabaya, berperan sebagai administrator grup WhatsApp (WA) &amp;ldquo;INFO VID&amp;rdquo;. MI diduga membuat grup tersebut untuk mengumpulkan komunitas penyuka sesama jenis (gay) guna mencari pasangan.&#13;
&#13;
Lalu NZ (24), pegawai swasta beralamat di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, berperan sebagai anggota aktif yang mengirimkan video hubungan sejenis dan aktif berkomentar untuk mencari pasangan di dalam grup.&#13;
&#13;
Selanjutnya, FS (44), juga pegawai swasta beralamat di Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, memiliki peran serupa dengan NZ dalam mengirimkan video pornografi dan mencari pasangan melalui grup tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terakhir, S (66), seorang petani dari Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, diduga mengirimkan foto organ intim untuk memancing komentar anggota grup lainnya.&#13;
&#13;
Keempat orang yang sudah berstatus tersangka ini mendapat informasi terkait adanya grup WA itu, dari percakapan sebuah grup Facebook (FB) bernama Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di dalam grup WA tersebut terdapat sekitar 3 ribuan member. Sedangkan, untuk akun grup FB yang dikelola para tersangka, terdapat sekitar 11,4 ribu akun member.&#13;
&#13;
Kanit II Subdit II Dit Tipidsiber Polda Kompol Noviar Anindhita M mengatakan, para member grup tersebut berasal dari Jatim dan provinsi lain. Tidak menutup kemungkinan mencakup member akun di luar negeri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka beroperasi mulai Januari 2025,&amp;rdquo; katanya, Jumat (13/6/2025).&#13;
&#13;
Para tersangka lain bergabung secara bertahap. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025. Mereka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan. Puncak aktivitas ini terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.&#13;
&#13;
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WA, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mengenai motif, Kasubdit II Dit Tipidsiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata mengatakan, motinya untuk mencari fantasi seksual yang cenderung berbeda sesuai keinginan para tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka yang memposting itu motifnya adalah untuk mencari pasangan, mencari pasangan melalui grup ini,&amp;quot; ujar Nandu.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
